LSM dan Ormas Minta Penegak Hukum Segera Proses Dugaan Korupsi Kades Harsono

LSM dan Ormas Minta Penegak Hukum Segera Proses Dugaan Korupsi Kades Harsono

\"\" Berbagai media, LSM dan Ormas soroti terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gedung Mulya Harsono. Sekjen Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara, (LP- Tipikor) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, Junerdi mengatakan, kepada media ini terkait dugaan oknum Kepala Desa Gedung Mulya pihaknya merasa geram atas ulah oknum tersebut yang terkesan kebal hukum. “Kami akan kawal laporan masyarakat tersebut, meski harus ke Kejari atau Kejati sekali pun. Tapi saya heran ada apa dengan APIP kok gak segera memproses dan melimpahkan ke APH, tapi kita percaya APIP dan APH pasti bertindak profesional, dan segera melakukan pemeriksaan,” kata Junerdi Sementara itu, Ketua DPC Pospera Kabupaten Mesuji Eko Haryanto juga merasa geram terkait beberapa pemberitaan yang selama 2 bulan ini tidak berhenti memberitakan oknum Kepala Desa tersebut. “Ada apa dengan oknum Kepala Desa Harsono, kok kasusnya terkesan tidak kunjung selesai hingga ramai menjadi bulan bulanan media online, bagaimana dengan APIP dan APH kok terkesan tutup mata,” kata Eko, Minggu (19/1/2020). Eko juga mengatakan, dari pemberitaan yang sudah viral tersebut, pihaknya berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. “Aku tidak mau dari pemberitaan miring tersebut berimbas pada nama baik Mesuji, makanya dari itu kami dari Pospera yang merupakan organisasi yang menjadi mata dan telinga Bapak Presiden Ir. Jokowi akan kawal kasus Harsono hingga tuntas,” kata Haryanto geram. Dirinya menganggap kasus Harsono tersebut, adalah kasus besar yang harus segera diungkap dan diproses pengadilan. Biar kedepannya bisa menjadi cermin bagi kades – kades di Kabupaten Mesuji. Supaya tidak semaunya sendiri menggunakan Dana Desa (DD) atau pun Alokasi Dana Desa (ADD). “Ini suatu pembelajaran bagi semua kades di Kabupaten Mesuji, supaya kedepan lebih hati – hati menggunakan dana pemerintah tersebut,” pungkasnya. Sementara itu, LMRI KOMDA Mesuji (Missi Reclaserring Indonesia Komisariat Daerah) Mesuji, melalui Sekretarisnya M. Ali Wafa juga akan terus mendorong pengungkapan berbagai dugaan kasus baik pungli PTSL, 3 titik gorong – gorong fiktif dan 13 titik gorong – gorong tidak sesuai pagu, penjualan aset bukan milik desa, pengelolaan PADdes yang tidak transparan dan diduga kuat tidak melibatkan BPD dan tokoh setempat. Serta berbagai kasus lain ke penegak hukum baik APIP maupun APH “Kami akan kawal laporan masyarakat tersebut agar ada kejelasan kepastian hukumnya,” kata M. Ali Wafa Sekretaris LMRI KOMDA Mesuji.

Sumber: