Tekab 308 Polres Tubaba Ringkus Pelaku Curas Margo Mulyo Batu Putih

Tekab 308 Polres Tubaba Ringkus Pelaku Curas Margo Mulyo Batu Putih

lampungnewspaper.com -Team gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil Ungkap tiga pelaku dari empat tersangka Kasus Perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi Pada hari minggu tanggal 12 Juli 2020, di tiyuh Margo Mulyo,Kecamatan Batu Putih Tubaba. Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim IPTU Andre Tri Putra, S.IK.,MH mengatakan bahwa, pada hari minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wib, setelah team gabungan Tekab 308 Tubaba dan Unit reskrim Polsek Gunung Agung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa 2 orang pelaku sedang berada di salah satu rumah makan di pasar Unit 2, pelaku yang berinisial A alias Ucil dan R. \"Setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diamankan dan dilakukan intrograsi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 2 orang lainnya dan langsung diamankan pelaku an. F dan salah satu DPO inisial K,\" ungkap Kasatreskrim. Lebih lanjut dikatakan oleh Kasatreskrim bahwa, dalam penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu Unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yang digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo milik pelaku. \"Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gunung Agung sementara itu ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,\"pungkasnya (rls/snr/red)

Sumber: