Ini Tata Cara Kurban di Tengah Pandemi Virus Corona….
Lampungnewspaper.com - Menjelang datangnya hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Tahun 2020, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tulangbawang mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara kurban di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Hal ini di sampaikan kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Tulangbawang Ir.Sumarno MP didampingi sekretaris Drh Maya Sapitri mengatakan, bahwa ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang dilaksanakan oleh umat muslim setiap tahun. Namun pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dipastikan berbeda dari Tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19. \"Kita mengikuti arahan yang telah di anjurkan oleh Kementerian Pertanian republik Indonesia mengenai tata cara berkurban di masa virus Covid-19 saat ini, yang mana ada 8 cara dalam penerapan dan pelaksanaan ibadah kurban yang aman dari virus Covid-19,\" tuturnya, Senin (20/2020). Adapun Protokol Kesehatan yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan ibadah kurban yang aman dari Virus Corona antara lain, penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Dan juga Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari Kepala Daerah setempat. \"Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Organisasi atau Lembaga Amil zakat setempat, Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat jualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan\" jelasnya. Serta lanjutnya, penjual hewan kurban harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama berada di tempat penjualan berlangsung. Kemudian, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dahulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. \"Nah ini yang paling penting juga, bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau sentuhan langsung\" bebernya. Tak lupa, lanjutnya lebih dalam, diharapkan dapat menggunakan barang pribadi, baik untuk perlengkapan shalat hingga makan. Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban. \"Saya berharap kepada para pelaksana kurban maupun para pedagang bisa mengikuti peraturan protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama menyambut hari raya idul adha 1441 hijriah nantinya,\" harap Sumarno. (Gun/Mad/Red).
Sumber: