Narkoba Mendominasi Kasus di Metro

 Narkoba Mendominasi Kasus  di Metro

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemusnahan barang bukti (BB) inkracht yang terkumpul dari 4 macam tindak pidana, dalam kurun 8 bulan, per Desember 2022 sampai Juli 2023Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemusnahan barang bukti (-Riicardo-

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemusnahan barang bukti (BB) inkracht yang terkumpul dari 4 macam tindak pidana, dalam kurun 8 bulan, per Desember 2022 sampai Juli 2023. Kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi, sedangkan BB narkoba jenis tembakau gorila dan sabu-sabu menjadi yang paling sedikit jumlahnya.

 

 

 

Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan BB narkotika yang terkumpul dari jenis psikotropika, golongan obat berbahaya daftar G atau gevaarlijk merk tramadol, jumlahnya mendominasi. Pemusnahan tramadol disebutnya merupakan yang pertama kalinya di Kejari Kota Metro.

 

 

 

“Jadi, mulai dari Desember 2022 sampai dengan Juli 2023 ini, untuk rinciannya sabu-sabu ada 6,62 gram, ganja 13 gram, tembakau gorila 2,40 gram, psikotropika ada 2425 butir obat ya,” kata Virginia saat diwawancarai awak media, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Metro, Kamis, 27/7/2023.

 

 BACA JUGA:Granat Kota Metro Lantik 500 Pengurus DPACK, Kalangan Mahasiswa Salah Satunya

 

“Jadi, ini yang paling banyak sekarang ini ada tramadol jenisnya. Ini baru pertama ini ya, kalau tahun-tahun sebelumnya itu nggak ada. Sekarang yang banyak itu kasusnya. Sekarang ini banyaknya ini tramadol ya, di Kota Metro ini,” tukasnya.

 

 

 

Selain dari kasus narkoba, sejumlah BB lainnya juga ikut dimusnahkan yakni 5 unit handphone seluler, 6 tabung kaca pirex, bong sebanyak 12, sajam 4 bilah, tas 8, helm 2 unit dan pakaian, kartu ATM dan lainnya sebanyak 135.

 

 

 

Kasus narkoba mendominasi sepanjang Desember 2022-Juli 2023 dengan 42 perkara. Kemudian, disusul kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 14 perkara, Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 perkara. Sedangkan kasus keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) menjadi yang paling sedikit dengan 7 perkara.

 

 

 

Dari pantauan Lampung Newspaper di lokasi, terlihat ribuan butir tramadol dan narkoba lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke dalam kloset. Sedangkan BB lainnya dikumpulkan ke dalam dua tong sampah, untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar(rcd)

 

Sumber: