Biaya Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Provinsi Lampung Diduga Mark Up dan Dikorupsi!
--
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan ada potensi kerugiaan negara yang ditimbulkan sekitar Rp.7.7 Miliar, potensi korupsi tersebut digunakan untuk biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus Lampung tahun anggaran 2021
Hutamrin selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi Lampung, menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 dan dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebanyak Rp7,7 milyar.
"Setelah kita selidiki, diduga ada Mark UP dalam biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus," kata Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung, pada Rabu (12/7/2023).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bill hotel yang dilampirkan di dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan arsip bill hotel yang ada di masing masing hotel tempat menginap. kemudian terdapat tiga modus operandi yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus Lampung.
Modus pertama yang diduga dilakukan adalah harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ Dilebihkan atau Mark Up. Kemudian modus lainnya terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, dikarenakan nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah ada orang yang menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel, tempat mereka menginap. Modus terakhir ditemukukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama, kemudian harganya di-Mark Up.
Lebih lanjut, Hutamrin menyebut, Biaya yang diduga tindak pidana korupsi ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp14 milyar tahun anggaran 2021 dan diperuntukkan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam melakukan perjalanan dinas dan penginapan di Lampung maupun di luar Lampung.
"Ada komponen biaya penginapan didalam APBD dan paket meeting dalam kota dan luar kota tahun 2021, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebesar Rp14 milyar dan terealisasi sebesar Rp12 milyar," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan juga diduga ada keterlibatan pihak travel yang mana hotel yang di lampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel.Hutamrin menambahkan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih melakukan dan masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Sumber: