Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketaspenan Program Tabungan Hari Tua, Pensiunan, JKK dan JKM

Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketaspenan Program Tabungan Hari Tua, Pensiunan, JKK dan JKM

--gambar: lampungprov.go.id

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, mewakili Gubernur Lampung membuka acara Sosialisasi Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiunan, JKK, dan JKM yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Emersia pada hari Kamis (15/06/2023).

 

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pegawai ASN.

 

"Dengan Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015, yang merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN, para ASN akan lebih mudah mendapatkan layanan Program JKK dan JKM," ucapnya.

 

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Meskipun klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang rendah karena ASN memiliki prosedur kerja yang detail sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

 

Para ASN dalam hal ini dapat memanfaatkan beberapa program yang termasuk dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, seperti perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

 

Gubernur Lampung berharap agar seluruh peserta dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebaik mungkin. "Saya berharap kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga mereka dapat mengetahui, memahami, dan mengerti hak dan kewajiban antara ASN dan PT. TASPEN dalam semua program dan produk yang disediakan," katanya.

 

Selain itu, dalam laporan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Lampung, Sri Wahyuni, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melayani dan memahami semua program yang ada di PT. TASPEN serta mengetahui semua kewajiban terkait keanggotaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dan program-program yang dikelola oleh PT. TASPEN.

 

Sumber: