Ada Enam Daerah ASN Tak Netral
lampungnewspaper.com - Sebanyak enam daerah penyelenggara pilkada serentak di Lampung kedapatan memiliki ASN yang tidak netral. Hal tersebut berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Lampung per tanggal 7 Juli 2020. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan total di delapan kabupaten/kota berjumlah 27 kasus pelanggaran dengan rincian tiga laporan dan 24 temuan. Di mana, dari delapan dserah tersebut hanya Metro dan Pesawaran yang nihil temuan dan laporan. \"Ya benar, itu data per 7 Juli 2020 dan kami tetap akan melakukan monitoring hingga tahapan pilkada selesai, \" ucapnya, Minggu (12/7). Khoir, -sapaaannnya melanjutkan, dugaan temuan pelanggaran terbanyak di dua daerah. Yakni di Pesisir Barat (10) Lampung Tengah (7) (selengkapnya lihat grafis). \"Untuk Pesisir Barat, dari sepuluh dugaan temuan itu, ada tiga yang dihentikan. Artinya dinyatakan ada 7 pelanggaran. Sementara di Lamteng semuanya dinyatakan sebagai pelanggaran lantaran memenuhi unsur, \" jelasnya. Sejauh ini, Khoir bilang, sudah melakukan tindaklanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN yakni dengan kategori dugaan sebanyak 14 temuan, rekomendasi (14 temuan), Balasan dari KASN (12 temuan), dan Proses di KASN (2 temuan). Kata Khoir, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dilakukann dengan berbagai hal. Yakni, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri di partai politik. Terdapat dua kasus masing-masing satu temuan di Lampung Timur dan Lampung Tengah dengan rekommendasi sanksi disiplin sedang. Kemudian, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah terdapat di Pesisir Barat dan Lamteng masing-masing 1 rekomendasi sanksi disiplin sedang. Tidak hanya itu, temuan pelangaran netralitas asn juga dilakukan dengan cara emberikan dukungan melalui media sosial. Ini terdapat di Waykanan rekomendasi 1 temuan dengan sanksi disiplin sedang. Juga di Pesisir Barat rekomendasi 3 temuan dengan sanksi moral, dan Lamsel rekomendasi 1 temuan dengan sanksi moral. Menguntungkan atau mendukung salahsatu Bapaslon terdapat di Lamsel dengan rekomendasi dua temuan dengan sanksi moral. Sementara di Pesisisr Barat rekomendasi satu temuan menunggu balasan KASN. \"Ada juga yang mendaftarkan Diri sebagai caden, di Bandarlampung rekomendasi satu temuan menunggu balasan KASN. Kemudian, mempromosikan diri sendiri atau orang lain. Itu ada di Lamteng rekomendasi 1 temuan dengan sanksi moral,\" paparnya. Dia menghimbaubkepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas meskipun dengan petahana. \"Netralitas wajib dijaga oleh ASN. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salahsatu bakal calon, \" ucapnya. (abd/asf) Grafis Data Pelanggaran Netralitas ASN Per 7 Juli 2020 BANDARLAMPUNG Dugaan 2 temuan Dihentikan 1 temuan Pelanggaran 1 temuan Waykanan Dugaan 3 laporan/temuan Dihentikan 2 laporan Pelanggaran 1 temuan Lampung Timur Dugaan 1 temuan Duhentikan 0 temuan Pelanggaran 1 temuan Lamteng dugaan 4 temuan Dihentikan 0 temuan Pelanggaran 4 temuan Metro 0 temuan Lampung Selatan Dugaan 7 temuan Dihentikan 0 Pelanggaran 7 temuan Pesawaran 0 Pesisisr Barat Dugaan 10 laporan Temuan Dihentikan 3 Pelanggaran 7 temuan _Sumber : Bawaslu Provinsi Lampung_
Sumber: