Kota Metro Rawan Terjadi Kasus Asusila Terhadap Anak

Kota Metro Rawan Terjadi Kasus Asusila Terhadap Anak

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, METRO - Kasus asusila terhadap anak, meningkat pada tahun 2022 dan semakin sering terjadi. Baru memasuki awal 2023, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro bahkan telah menangani satu kasus asusila terhadap anak. Berdasarkan Press Release Humas Polres Metro tahun 2022, tercatat 11 laporan kasus asusila terhadap anak, 2 kasus diselesaikan restorative justice. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Ipda Astri Lyana mengatakan kasus asusila pada anak tersebut meningkat dibanding tahun 2021, sedangkan pelakunya didominasi oleh pacar korban. “Untuk tahun 2021 tercatat ada 9 laporan, sedangkan di tahun 2022 meningkat 2 kasus menjadi 11 laporan kasus. Mayoritas korban pada anak itu berumur 11 sampai 17 tahun dan paling banyak itu pelakunya pacar korban, bukan hubungan sedarah dengan korban,” ujar Ipda Astri Lyana, Kamis, 19 Januari 2023. Seperti misalnya kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang terungkap pada 16 Januari 2023 kemarin. Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan pelaku berinisial RN (27) menggauli korban berinisial OS (14) yang masih berstatus sebagai pelajar sebanyak 5 kali, hingga korban hamil. “Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui facebook. Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumah pelaku dan di sana lah pelaku RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS. Dari keterangan pelaku RN, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 5 kali kepada OS sehingga korban OS hamil,” jelas Iptu Mangara. Mengani hal itu, Polres Metro telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro guna melakukan pendampingan, sekadar meringankan beban terhadap korban. “Sudah ada pendampingan. Unit PPA Satreskrim bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Metro melakukan observasi berkala, psikologi anak korban ke psikiater,” tukasnya. Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pelaku pencabulan atau perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut, barang siapa melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, akan dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar rupiah. (mrc/apr)

Sumber: