Paparan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi Lampung
JAKARTA - Sebagai puncak pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA. didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, SE, MAP menyampaikan paparan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi Lampung dg judul \"Digitalisasi Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam Masa Recovery Covid-19 di Hotel Redtop Jakarta (1/2922). Peparan atau Presentasi Uji Publik dari masing-masing Pimpinan Badan Publik akan dikomulatifkan dengan nilai kuesioner yg telah diperoleh sebelumnya. Kegiatan ini adalah program tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk menilai tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan predikat \"Menuju Informatif\". Dengan perolehan nilai kuesioner katagori B, diharapkan nilai presentasi ini akan mendongkrak nilai Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung menjadi predikat tertinggi \"Informatif\". Sekda Provinsi Lampung menyajikan materi tentang inovasi dan strategi yg telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka mewujudkan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejalan dengan Janji Kerja Gubernur/Wakil Gubernur Lampung nomor 32 poin f, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal ini pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi Lampung telah menyampaikan informasi yang dapat diperoleh secara cepat, murah, dan secara meluas kepada masyarakat terkait kegiatan pembangunan secara umum dan penanggulangan Covid-19 secara khusus baik kegiatan yg telah dilalukan, yang sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan. Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini terus berusaha menciptakan inovasi dan meningkatkan strategi penyebarluasan informasi melalui berbagai media seperti cetak. elektronik, media sosial, website, media luar ruang. Disamping itu Pemerintah Provinsi Lampung juga menyediakan media saluran aspirasi melalui layanan Call Center 08117905000 dan SP4N Lapor. Dengan Keterbukaan Informasi Publik akan mempercepat terwujudnya cita-cita \"Rakyat Lampung Berjaya\". (*)
Sumber: