Bagian Umum Setkab Lambar Kangkangi Perbup, Akademisi: Harus Diberi Sanksi

Bagian Umum Setkab Lambar Kangkangi Perbup, Akademisi: Harus Diberi Sanksi

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Salah seorang pemerhati sosial ekonomi pembangunan dan akademisi Dr. Yunada Arpan angkat bicara terkait Bagian Umum Setkab Lambar kangkangi Perbup. Menanggapi masa bodoh nya Kepala Bagian Umum Setkab Lambar, akademisi ini merasa aneh karena Tati Sulastri tidak tahu apa yang terjadi di unit kerjanya. ”Ya terkesan aneh, masa tidak tahu apa yang terjadi di unit kerjanya, padahal telah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah. Seharusnya petugasnya diberi sanksi karena perbuatan ini dapat dikategorikan pelanggaran hukum, karena Perbup itu adalah produk hukum,\" ungkap Yunada, Senin (24/2022).   Dirinya mengatakan, oknum yang telah melanggar Perbup harus diberikan sanksi, walau dirinya menjelaskan jika dalam Perbup tersebut tidak memuat perihal sanksi. \"Oknum yang melanggar itu harus diberikan sanksi,\" \"Saya menilai bahwa terkait peraturan kepala daerah masih terdapat ketidakpastian hukum, oleh karena dalam pengaturannya, produk hukum daerah khususnya peraturan kepala daerah yang dibuat oleh Gubernur, Bupati, maupun Walikota, tidak diatur secara rinci mengenai materi muatannya, maupun tentang sanksi yang boleh dimuat atau tidaknya dalam peraturan kepala daerah, inilah kadangkala menimbulkan multitafsir pada beberapa kalangan,\" ujar Yunada. Dirinya beranggapan, jika hal itu menjadi celah bagi oknum untuk melanggar produk hukum yang dibuat tersebut (Perbup). \"Persoalan inilah menjadi celah bagi mereka  yang mencoba untuk melanggarnya. Termasuk pelanggaran terhadap Perbup Lambar No 12 Tahun 2021 tentang kerjasama Publikasi Pemda dengan Media Massa,\" \"Padahal hukum harus memuat keadilan hukum, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan hukum,\" jelasnya. Walaupun begitu, terkait kasus pelanggaran Perbup oleh Bagian Umum Setkab Lambar, Yunada berpesan kepada pemangku kepentingan untuk tegas dalam penegakan Perbup. \"Tentu dengan adanya kasus pelanggaran ini, menjadi pembelajaran baik bagi aparatur pelaksana (Eksekutif) maupun lembaga DPRD dalam pelaksanaan dan penegakan Perbup. Khusus untuk yang sudah terjadi ini, pihak-pihak yang berwenang harus memberikan langkah tegas,\" tegas dia. Sebelumnya, Bagian Hukum Setkab Lambar menyebut penganggaran tiga media nasional yang tidak terverifikasi pada program Pendaftaran Media Online, Koran dan Elektronik (PM OKE) di Bagian Umum menyalahi aturan. \"Kalo dia tidak memenuhi syarat, berarti tidak layak. Verifikasi itu bagian dari seleksi karena Pemda ini kadang ada menyangkut pendanaan. Sebenarnya tujuannya itu,\" \"Yang kami verifikasi dalam perbup itu pasti tidak mengada-ada. Artinya kalo tidak ada berarti kan tidak sesuai kriteria, tidak sesuai kriteria artinya pelanggaran. Kalo misalkan dia dapat apakah itu bagian dari ketidaktaatan. Ya, kalo memang seperti itu, menyalahi aturan,\" ungkap Sarjak Kabag Hukum Setkab Lambar. Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, Erwin Suhendra menegaskan jika tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. \"Tidak ada toleransi. Bagaimana pun juga itu tidak benar, itu pelanggaran,\" tegas Erwin anggota Komisi I DPRD Lambar itu. (Ade/Lampung Newspaper.com)

Sumber: