Bagian Hukum Sebut Penganggaran 3 Media Nasional Menyalahi Aturan

Bagian Hukum Sebut Penganggaran 3 Media Nasional Menyalahi Aturan

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Barat menyebut penganggaran tiga media nasional yang tidak terverifikasi pada program Pendaftaran Media Online, Koran dan Elektronik (PM OKE) di Bagian Umum menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setkab Lambar, Sarjak saat dikonfirmasi media ini di Ruang Kerjanya, Senin (10/2022).

\"Kalo dia tidak memenuhi syarat, berarti tidak layak. Verifikasi itu bagian dari seleksi karena Pemda ini kadang ada menyangkut pendanaan. Sebenarnya tujuannya itu,\"

\"Yang kami verifikasi dalam perbup itu pasti tidak mengada-ada. Artinya kalo tidak ada berarti kan tidak sesuai kriteria, tidak sesuai kriteria artinya pelanggaran. Kalo misalkan dia dapat apakah itu bagian dari ketidaktaatan. Ya, kalo memang seperti itu, menyalahi aturan,\" ungkap Sarjak. Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bagian Umum Setkab Lambar dalam menentukan kerjasama langganan bahan bacaan media cetak (koran) diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa.

Padahal Perbup tersebut mengatur setiap media massa baik cetak, online maupun elektronik wajib lolos verifikasi dalam program PM OKE pada Dinas Kominfo Lambar. (Ade/Lampung Newspaper.com)

Sumber: