Sosok Dibalik Akomodir Media Yang Tidak Terverifikasi PM OKE di Setkab Lambar

Sosok Dibalik Akomodir Media Yang Tidak Terverifikasi PM OKE di Setkab Lambar

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Sosok dibalik kebijakan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Barat dalam mengakomodir kerjasama media massa yang tidak lolos verifikasi PM OKE dipertanyakan. Sebelumnya, Kasubbag Kepegawaian Bagian Umum Setkab Lambar Aprita Rahman berdalih, kebijakan tersebut merupakan atas perintah pimpinan (Bupati). “Media Nasional itu udah terkenal dimana-mana, itu permintaan Bupati. Permintaan Pimpinan,” tegas Aprita. Namun, saat dikonfirmasi atas pengakuan tersebut kepada Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengatakan, jika dirinya tidak tahu menahu terkait hal itu. \"Pak cik mu mak pandai luleh gaoh jama ybs (Pak cik mu tidak tahu, tanya saja dengan yang bersangkutan),\" ucap orang nomor satu di Lampung Barat itu via pesan WhatsApp, Kamis (6/10). Sayangnya, saat media ini berusaha mencari informasi lanjutan terkait hal tersebut via pesan WhatsApp, Sekretaris Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman MS.MM belum ada tanggapan. Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bagian Umum Setkab Lambar dalam menentukan kerjasama langganan bahan bacaan media cetak (koran) diduga melanggar program Pendaftaran Media Online, Koran dan Elektronik (PM OKE), yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Padahal Perbup tersebut mengatur setiap media massa baik cetak, online maupun elektronik wajib lolos verifikasi Aplikasi PM OKE. (Ade/Lampung Newspaper.com)

Sumber: