Bapenda Tulang Bawang Hitung Objek Pajak PBB-P2 Jalan Tol

Bapenda Tulang Bawang Hitung Objek Pajak PBB-P2 Jalan Tol

\"\" Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai melakukan proses perhitungan dan penilaian objek PBB-P2 bangunan Jalan Tol yang ada di kabupaten Tulangbawang, Jum’at (11/2019). Hal ini seiring dengan proses perhitungan dan penilaian bangunan Jalan Tol yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah terhadap Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang meminta bantuan PT. Hutama Karya, Tbk selaku pengelola dan penanggung jawab bangunan Jalan Tol yang berlokasi di Kabupaten Tulangnawang untuk dapat memberikan data-data seperti : 1. Data luas tanah, luas bangunan jalan tol dan volume beserta kelengkapan data lainnya. 2. Data lokasi jalan tol yang dibangun di wilayah kabupaten Tulangbawang. 3. Alamat subjek pajak selaku penanggung jawab. Plt. Kepala Bapenda Tulangbawang, I Nyoman Sutamawan mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 77 Ayat 1 dan 2 dan pasal 78 Ayat 1 dan 2. Serta, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 sebagaimana diubah kedalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah pasal 59 ayat 1 dan 2 dan pasal 60 ayat 1 dan 2 (b), maka Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Bapenda, mulai melakukan persiapan proses perhitungan dan penilaian objek PBB-P2 bangunan Jalan Tol yang ada di kabupaten Tulangbawang. “Sesuai dengan amanat Undang-undang dan Perda Kabupaten Tulangbawang, kita mulai melakuan penghitungan, dengan meminta bantuan PT. Hutama Karya, Tbk selaku pengelola dan penanggung jawab bangunan Jalan Tol, untuk dapat memberikan data-data yang kita inginkan,” harap I Nyoman Sutamawan. Sebab, dengan adanya data tersebut, diharapkan kedepannya Pemda Tulangbawang, dapat dengan rinci menghitung dan menilai objek PBB-P2 bangunan Jalan Tol yang ada di kabupaten Tulangbawang, seperti yang telah dilakukan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah. “Hal yang kita minta diantaranya, data luas tanah, luas bangunan, volume, lokasi, alamat dan subjek pajak selaku penanggung jawab, selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada Ibu Bupati Tulanbawang Hj. Winarti SE MH,” jelas Kepala Bapenda Tulangbawang.

Sumber: