Keterbatasan Anggaran, Setkab Lambar Tak Bisa Bayar Koran
LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Miris, karena alasan keterbatasan anggaran, Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lambar, menunda pembayaran langganan bacaan media cetak (koran) untuk 3 bulan di tahun 2022. Dimana, untuk bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022 tidak bisa lagi dibayar. Bagian umum hanya bisa memberikan solusi untuk membayar pada anggaran tahun 2023 mendatang. \"Itu karena keterbatasan anggaran, jadi kita hanya bisa mengakomodir untuk tiga bulan (Juli-September), sisanya (Oktober-Desember) kita akan bayar tapi pada anggaran tahun depan,\" ungkap Aprita Rahman, Kasubbag Kepegawaian Bagian Umum Sekkab Lambar, Senin (3/10) lalu. Dari keterangan yang disampaikan Apri, diketahui anggaran murni kerjasama langganan koran di Bagian Umum Setkab Lambar tahun 2022 hanya sebesar 281 juta rupiah dari sebelumnya 471 juta rupiah. Dana itu dibagi untuk Surat Kabar Harian Umum sebesar 182 juta, Surat Kabar Harian Media Nasional 66 juta dan Surat Kabar Mingguan 33 juta. Dengan kemampuan keuangan tersebut, pihaknya hanya mampu mengakomodir kerjasama dari Januari hingga Juni 2022. Sedangkan untuk bulan Juli hingga September 2022, terdapat anggaran tambahan sebesar 130 juta yang di dapat dari anggaran APBD Perubahan tahun 2022. Sehingga solusi pembayaran untuk triwulan terakhir terpaksa terhutang dan di bayar pada tahun anggaran 2023. Anehnya, menurut informasi dari salah satu ASN yang bekerja pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Lambar, ada penambahan anggaran yang cukup besar untuk Setkab Lambar pada APBD Perubahan tahun 2022. Dirinya meminta agar namanya tidak di publis, karena merasa beban moral. Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bagian Umum Setkab Lambar dalam menentukan kerjasama langganan bahan bacaan media cetak (koran) diduga melanggar program Pendaftaran Media Online, Koran dan Elektronik (PM OKE) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Padahal Perbup tersebut mengatur setiap media massa baik cetak, online maupun elektronik wajib lolos verifikasi Aplikasi PM OKE. Namun, Kasubbag Kepegawaian Bagian Umum Setkab Lambar, Aprita berdalih, bahwa kebijakan tersebut atas perintah pimpinan. (Ade/Lampung Newspaper.com)
Sumber: