Dalih Perintah Pimpinan, Bagian Umum Sekdakab Lambar Tumbur Aturan

Dalih Perintah Pimpinan, Bagian Umum Sekdakab Lambar Tumbur Aturan

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Kebijakan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Lambar dalam menentukan Kerjasama langganan bahan bacaan media cetak (koran) diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup), tentang mekanisme Pendaftaran Media cetak, online dan elektronik melalui Aplikasi PM OKE. Pasalnya, masih ada beberapa media cetak yang diduga tidak lolos verifikasi pada aplikasi PM OKE namun tetap diberikan jatah anggaran langganan koran. Padahal Perbup Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa, mengatur setiap media baik cetak, online maupun elektronik wajib lolos verifikasi Aplikasi PM OKE. Perbup itu juga mengatur, untuk media yang tidak terverifikasi PM OKE tidak bisa di akomodir kerjasama publikasi. Kasubbag Kepegawaian Bagian Umum Sekkab Lambar Aprita Rahman, ketika dikonfirmasi wartawan media ini di kantornya, Senin (03/10) mengaku, ada beberapa media cetak berskala nasional yang belum lolos verifikasi PM OKE, namun tetap diberikan anggaran langganan koran. Yang mengejutkan, Aprita berdalih kebijakan tersebut di ambil karena adanya perintah atau permintaan dari pimpinan. \"Media Nasional itu udah terkenal dimana-mana, itu permintaan Bupati. Permintaan Pimpinan,\" tegas Aprita. Lain pihak, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo (Diskominfo) Lambar, Ansori, membenarkan kerjasama antara perusahaan media dengan pemkab Lambar telah memiliki payung hukum yang jelas. Pihaknya juga menegaskan, media yang tidak terdaftar/lolos verifikasi PM OKE, tidak bisa di akomodir. \"Iya itu sudah ada perbup nya, saya lupa di pasal dan bab berapa,\" ungkapnya singkat. (Ade/Lampung Newspaper.com)

Sumber: