Tolak Perpanjang Izin BTS, Warga Cemas Minta Tower Ditutup

Tolak Perpanjang Izin BTS, Warga Cemas Minta Tower Ditutup

\"\"LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Perwakilan Warga kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung menyambangi kantor Kecamatan. Warga menolak perpanjangan operasional bangunan tower base transceiver station (BTS).

Perwakilan warga kelurahan Panjang Selatan David Candra mengatakan, warga sudah sepakat tidak menerima lagi perpanjangan bangunan tower. \'\'Kami sepakat tower harus ditutup,\'\' katanya.

Perwakilan warga datang pukul 10.00 dengan membawa surat pernyataan sikap penolakan yang ditandatangani puluhan warga. Perwakilan warga langsung ditemui oleh Camat Panjang, Bagus H Bramado dan diajak masuk ke ruangan.

Menurut David, tower itu sudah dibangun sejak 2009 lalu. Saat ini, warga sudah tidak menghendaki adanya tower itu, Mau tidak mau, warga meminta pemerintah Kecamatan atau yang berwenang menutup atau minimal menyegel bangunan tower.

Dirinya menjelaskan, saat diperpanjang izinya oleh pemilik lahan, tidak ada pemberitahuan ke warga sekitar, dan warga sama sekali tidak dilibatkan Padahal tower itu tingginya 42 meter, sehingga membuat warga waswas sebab sudah lama. Saat hujan turun deras dengan angin kencang, suara gemuruh datang dari bangunan tower. Jika ada petir warga yang bermukim di dekatnya khawatir ada aliran listrik dan terjadi radiasi.

Tidak Tenang

Masih kata David, Untuk itu, saat ini warga sudah bulat meminta ditutup dan diturunkan. \'\'Kalau diperpanjang lebih lama kami tidak mau,\'\' ungkapnya.

Sebab keberadaan tower yang sudah tua itu membuat warga tidak tenang setiap saat. Apalagi saat hujan dan musim angin kencang menjadikan warga di bawahnya cemas. Lurah Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Suherman mengatakan pemerintah Kelurahan tidak berhak menutup tower sebab ada perizinannya. \'\'Secara administrasi, izinnya sudah terpenuhi,\'\' jelasnya.

Soal adanya perpanjangan, pemerintah Kelurahan tidak mengetahui. Sebab sejak 2012, aturan izin lingkungan (HO) sudah tidak berlaku. Artinya, pendirian tower tidak lagi perlu meminta persetujuan warga sekitar. Namun kalau memang warga bulat menolak, penolakan sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum dan tidak anarkistis. Apabila sejak awal warga merasa tidak memberikan tanda-tangan persetujuan tetapi tower bisa berdiri, dimungkinkan ada hal yang tidak semestinya terjadi. Hal itulah yang seharusnya menjadi alasan kuat warga menolak dalam jalur hukum. (lnp).

Sumber: