Bupati Pesawaran Hapuskan Piutang PBB Perdesaan Sebesar Rp 10,285 Miliar

--
PESAWARAN- Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan Kegiatan Pemutihan/Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Golongan 1,2 dan 3 yang dilaksanakan di tahun 2025 sebesar Rp. 1.224.163.979,00 dengan jumlah SPPT PBB 14.333 untuk tahun ketetapan 2017, 2018 dan 2019.
Kebijakan Pemerintah Daerah Pesawaran untuk melakukan pemutihan/penghapusan PBB Perdesaan tersebut Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah. Yang telah di perbaharui menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebijakan pro rakyat tersebut diambil sebagai langkah dan upaya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk meringankan beban bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tentunya kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat selaras dengan Tema peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025 adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Kepala Bapenda Pesawaran Evan Saggita R mengatakan untuk penghapusan piutang PBB tahun 2025 masih dalam proses verifikasi. Dengan rincian Kecamatan Gedong Tataan dengan total piutang yang diputihkan/dihapuskan sebesar Rp.703.437.381 (10.847 SPPT); Kecamatan Padang Cermin Total Piutang yang diputihkan/dihapuskan Rp. 205.263.728 (2.203 SPPT) dan Kecamatan Punduh Pidada Total Piutang yang diputihkan/dihapuskan mencapai Rp.315.462.870 (1.283 SPPT)
“ Tentunya kebijakan bapak Bupati ini kepada masyarakat dengan katagori berpenghasilan rendah kita sambut dengan baik. Dan kebijakan pemutihan/penghapusan Piutang PBB Perdesaan golongan 1,2 dan 3 sudah berjalan sejak tahun 2017,”ungkap Evan, Minggu 17 Agustus 2025
Dijelaskan, kurun waktu 2017 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan Kegiatan Pemutihan/Penghapusan Piutang PBB Perdesaan Golongan 1,2 dan 3 sebesar Rp. 10.285.690.667,00 dengan jumlah SPPT PBB 802.702 yang telah dilaksanakan pada 11 (sebelas) Kecamatan.
Selain penghapusan piutang PBB Perdesaan , Pemerintah Daerah Pesawaran juga membebaskan Bea Perolahan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 59 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dimana pada Pasal 9 disebutkan bahwa 1 Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah per bulan paling banyak untuk kategori Tidak Kawin sebesar Rp. 7.000.000 dan Kategori Kawin sebesar Rp. 8.000.000. Kemudian ayat 2 Luas lantai paling luas 36 M2 untuk pemilik rumah umum dan satuan rumah susun dan luas lantai paling luas 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.
Peraturan Bupati tersebut merupakan terjemahan dari Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman , Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03.HK/KPTS /Mn 2024, Nomor : 3015/KPTS/M /2024 dan Nomor : 600.10 - 4849tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. (Ozi)
Berikut Rincian Pemutihan/penghapusan Piutang PBB Perdesaat Golongan 1,2 dan 3 periode 2017 hingga 2024:
A. Tahun 2017 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan tahun ketetapan 2009,2010 dan 2011 di 11 (sebelas) Kecamatan dengan nilai sebesar Rp. 3.161.753.927 dengan SPPT sebanyak 300.169
B. Tahun 2018 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan tahun ketetapan 2012 di 7 (tujuh) Kecamatan yaitu : Kedondong, Way Khilau, Marga Punduh, Way Ratai, Gedong Tataan, Negeri Katon dan Tegineneg dengan nilai sebesar Rp. 793.552.807 dengan SPPT sebanyak 70.240
C. Tahun 2019 dilaksanakan. pemutihan/penghapusan dengan Tahun ketetapan 1994 s.d. 2007 di 7 (tujuh) kecamatan yaitu : Kedondong, Way Lima, Punduh Pidada, Way Ratai, Gedong Tataan, Teluk Pandan dan Tegineneg dengan nilai sebesar Rp. 1.323.624.284 dengan SPPT sebanyak 175.284. Kemudian Tahun ketetapan 2013 di 10 (sepuluh) kecamatan yaitu : Kedondong, Way Lima,Punduh Pidada, Way Ratai, Teluk Pandan, Gedong Tataan, Tegineneng, Way Khilau, Negeri Katon dan Padang Cermin dengan nilai sebesar Rp. 509.863.538 dengan SPPT sebanyak 44.317
D. Tahun 2020 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan tahun ketetapan 2004 sampai dengan 2014 di 3 (tiga) kecamatan yaitu : Gedong Tataan, Negeri Katon dan Tegineneng dengan nilai sebesar Rp. 925.804.995 dengan SPPT sebanyak 62.502
E. Tahun 2021 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan Tahun ketetapan 2008 sampai dengan 2014 di 5 (lima) Kecamatan yaitu : Padang Cermin, Punduh Pidada, Marga Punduh,Way Ratai dan Teluk Pandan dengan nilai sebesar Rp. 626.632.984 dengan SPPTsebanyak 45.346
F. Tahun 2022 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan Tahun ketetapan 2015 sampai dengan 2016 di 6 (enam) Kecamatan yaitu : Padang Cermin, Teluk Pandan, Way Ratai, Tegineneng, Gedong Tataan dan Negeri Katon dengan nilai sebesar Rp. 2.012.631.095 dengan SPPT sebanyak 84.646
G. Tahun 2023 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan Tahun ketetapan 2017 di 1 (satu) Kecamatan yaitu : Negeri Katon dengan nilai sebesar Rp. 370.734.566 dengan SPPT sebanyak 9.036
H. Tahun 2024 dilaksanakan pemutihan/penghapusan dengan Tahun ketetapan 2017 sampai dengan 2018 di 2 (dua) Kecamatan yaitu : Tegineneng dan Teluk Pandan dengan nilai sebesar Rp. 561.092.471 dengan SPPT sebanyak 11.162
Sumber Data: Bapenda Pesawaran
Sumber: