Memakai Sandal Jepit saat Berkendara Bukan Larangan

Memakai Sandal Jepit saat Berkendara Bukan Larangan

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG UTARA - Kasat Lantas Polres Lampung Utara (Lampura) Joni Charter, SIP, MM, mengatakan, aturan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor, bukanlah sebuah larangan, melainkan sebagai imbauan. Imbauan itu, katanya, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya. \"Apabila memakai sendal jepit akan melukai diri sendiri, maka dari itu kita imbau untuk pengguna jalan raya,\" katanya, Selasa (21/6/2022). \"Daripada nyawa pengendara jadi taruhannya, lebih baik memakai sepatu. Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor,\" jelasnya. \"Adapun tujuan himbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan dijalanan,\" lanjutnya. Lanjut kasat, pada Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulainya dari Senin (13/6) sampai hari ke-9, sudah hampir tiga ratusan pengendara motor dilakukan penilangan dengan berbagai macam pelanggaran peraturan, seperti tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat, dan beberapa masyarakat yang berbonceng tiga. \"Untuk imbauannya bagi masyarakat Lampura, khususnya pengguna pengendara sepedah motor harus melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm,tidak menggunakan sepeda motor lebih dari 2 orang untuk mencegah angka kenaikan kecelakaan lalulintas,\" tandasnya. (hsn/apr)

Sumber: