Dirjen SDPPI Kominfo: STB Program ASO Tahap 1 Sebanyak 3.202.470 Unit

Dirjen SDPPI Kominfo: STB Program ASO Tahap 1 Sebanyak 3.202.470 Unit

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG –  Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) beberkan jumlah set top box (STB) yang disiapkan pada analog switch off (ASO) tahap 1. Adapun jumlahnya sebanyak 3.202.470 unit. Dia bilang, dari jumlah itu, rinciannya 893.044 unit dari grup SCTV dan Indosiar, 842.631 unit dari grup MNC TV RCTI dan Global TV, 454.749 unit dari grup Trans TV dan Trans7, 519.930 unit dari grup media atau Metro TV, 368.990 unit dari grup RTV, dan pemerintah sebanyak 87.277 unit. “Berdasarkan ketentuan pasal 85 PP No 46 Tahun 2021, 6,7 Juta alat bantu (STB) untuk rumah tangga miskin harus disediakan oleh penyelenggara multipleksing (LPP TVRI) dan dapat dibantu oleh Pemerintah,” katanya Ismail dalam sosialisai bantuan STB yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri, Jumat (17/6/2022) Ismail juga mengatakan bahwa pemerintah sudah mendistribusikan set top box (STB) melalui PT.Pos Indonesia (Persero). “Pemerintah mulai membagikan set top box (STB) TV digital secara gratis pada masyarakat di 56 wilayah  dengan rincian 166 kabupaten/kota terdampak analog switch off (ASO) tahap 1, melalui PT.Pos Indonesia,” ujarnya. Penerima bantuan STB menyambut ASO tersebut berasal dari data Rumah Tangga Miskin. “Bahkan Kemenkominfo pun telah menyiapkan laman khusus yang bisa diakses oleh masyarakat guna mengetahui apakah daerahnya kebagian bantuan STB gratis,” terangnya. Caranya, yakni kunjungi laman Komin.fo/stbASO1, buka file PDF di laman tersebut untuk mengetahui apakah daerah Anda masuk dalam penerima bantuan ASO tahap 1, di laman ini anda dapat membaca informasi soal provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa penerima bantuan STB, dan ditampilkan pula detail alokasi unit STB yang akan dibagikan. Untuk diketahui dalam pendistribusian STB, PT.Pos Indonesia juga memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria melalui proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Kriteria yang dimaksud, yaitu kesesuaian dokumen KTP dan KK dengan penerima bantuan saat pendistribusian STB, memiliki pesawat televisi analog, memastikan STB diterima oleh penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, serta memastikan STB telah tersambung dan diinstalasi pada televisi penerima bantuan. (*)

Sumber: