DPRD Lamteng Wajib Pertajam Pengawasan Temuan BPK

DPRD Lamteng Wajib Pertajam Pengawasan Temuan BPK

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG TENGAH - Soal temuan BPK terkait dengan banyaknya proyek fisik yang bermasalah di Kabupaten Lampung Tengah dan telah merugikan negara, Pakar Hukum dan Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiyono, SH, MH mengatakan, peran pengawasan legislatif dalam hal ini DPRD harus lebih dipertajam. \"Temuan BPK merupakan persoalan administratif, yang harus segara ditindaklanjuti dan prosesnya 60 hari. Jika telah lewat 60 hari, ini menjadi tugas dewan sebagai lembaga pengawasan, dan inspektorat sebagai internal pemerintah untuk mendaklanjuti dari temuan BPK itu,\" jelasnya, Kamis (16/6/2022). Menurutnya, baik dewan maupun inspektorat sama-sama harus mengawal apa yang sudah menjadi temuan BPK. \"Kan laporannya ke DPRD, kita tuntut DPRD melakukan pengawasan mengenai temuan atas tindaklanjut yang direkomendasikan BPK,\" ucapnya. Temuan BPK umum bersifat administrasi, baik itu temuan kelebihan bayar, kurang volume itu diselesaikan secara administratif. Beda dengan audit investigasi. Karena diundang-undang perbendaharaan negara dan undang-undang keuangan negara atau BPK itu masih diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Namun, terlepas dari temuan yang bersifat administrasi ini, jika diketahui ada temuan lagi, maka dilakukan audit investigasi. Yang secara langsung dilakukan atas permintaan penegak hukum, untuk mencari temuan yang bersifat adanya kecurangan. Seperti contohnya adanya mark-up anggaran, dan lain sebagainya, dan dalam hal ini yang menentukan auditor BPK. \"Yang pasti dari hasil temuan BPK ini, kita meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera menertibkan dan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK sebagai re-unit kepatuhan terhadap perundang undangan,\" pungkaanya. Di sisi lain, diminta menanggapi persoalan temuan BPK itu, Sekda Nirlan, SH, MM mengatakan, temuan BPK terkait banyaknya proyek fisik di wilayahnya itu bukan hanya menjadi persoalan kepala dinas yang dulu, melainkan harus diselesaikan oleh kepala dinas yang saat ini menjabat. \"Jika kadis yang sekarang bilang itu persoalan kadis yang dulu, itu salah. Jangan bicara gak tahu, siapa yang ngerjain, tahun siapa, yang penting di tindak lanjuti, itukan kerjaan Lampung Tengah. Dan itu harus diselesailan dalam waktu 60 hari,\" tegasnya. Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lamteng Kusuma Riyadi mengungkapkan, hasil temuan BPK RI terkait dengan kegiatan atau pekerjaan tahun anggaran 2021 telah ditindaklanjuti, salah satunya terkait temuan proyek fisik di Dinas Bina Marga Lamteng. \"Terkait dengan hasil audit dan temuan BPK RI disetiap dinas, yang telah disampaikan ke Inspektorat Lampung Tengah, telah kita tindak lanjuti,\" tuturnya. Menurutnya, sampai dengan saat ini secara keseluruhan hasil laporan temua dan audit BPK sudah 60 persen diselesaikan. Dan masih 40 persen belum selesai. \"Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada DPRD saat kami diundang dalam rapat dengar pendapat,\" ucapnya. Sementara itu, mewakili Kepala Inspektur Kabag Evalap Endrie membenarkan, saat ini inspektorat tengah melakukan proses tindak lanjut laporan temuan dan audir BKP. \"Secara keseluruhan prosesnya memang sudah mencapai 60 persen dan masih kurang 40 persen. Nah inilah yang sedang kita tindak lanjuti. Secara keseluruhan dalam temuan BPK ini ada yang sifatnya pengembalian dan administratif,\" ujarnya. Ia menerangkan, bahwa inspektorat diberi tugas BPK RI untuk menindaklanjuti temuan dari laporan BPK terhadap dinas yang terkena audit. \"Jadi kalau ada laporan BPK, kita tindak lanjuti. Misal Dinas Bina Marga ada kerugian negara kita uber kita suruh mengembalikan,\" tutupnya. Diketahui, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan banyak proyek pembangunan fisik senilai ratusan juta sampai miliaran rupiah tidak sesuai di Dinas Bina Marga Lamteng pada tahun anggaran 2021. Alhasil predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah Lamteng terhadap laporan penggunaan anggaran di tahun 2021 dari BPK RI mendapat kritikan dari DPRD setempat. Hasil temuan BPK RI menyebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran terhadap 16 paket proyek fisik di Lamteng. Lima paket diantaranya merupakan “mega proyek” dengan nilai paket hingga puluhan miliar rupiah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Banang DPRD dan Dinas Bina Marga, dengan pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamteng 2021. Empat belas rekanan dari 16 proyek diminta BPK untuk mengembalikan uang pada kas daerah. Kelima mega proyek tersebut yakni PT. BRG dengan nilai pekerjaan Rp27.826.280.000, kemudian PT. YMS dengan nilai paket Rp35.639.473.000. PT. MPP dengan nilai kontrak Rp37.816.498.000. Lalu PT. MSP dengan nilai proyek Rp26.459.288.100 dan PT. DT dengan nilai proyek Rp18.481.261.000. Sementara sisanya 11 paket dikerjakan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah dengan total temuan BPK mencapai Rp1.537.174.128,03. Meskipun kerugian negara pada pelaksaan pembanguan ke lima mega proyek tersebut tidak terlalu besar dan sudah dikembalikan. Hal ini menjadi catatan DPRD Lamteng agar PPK, PPTK dan Konsultan di evaluasi dan diberi sanksi. Menyikapi masih banyaknya kesalahan administratif hingga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Ketua DPRD Lamteng Sumarsono meminta PPK, PPTK dan Konsutan dievaluasi, karena tidak cermat menghitung anggaran. \"Masak PPTK kecolongan, dan gak gerti.  konsultanya juga, mereka kerja turun kelapangan gak. Kok bisa kecolongan hingga adanya kelebihan bayar terhadap para rekanan,\" tanya Sumarsono. Kata Sumarsono, PPTK itu singkatannya (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Artinya secara teknis mereka ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan itu. Tetapi diakhir cerita, sebagai PPTK kecolongan dengan jumlah yang fantastis. PPTK tidak tahu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak ngerti, kuasa pengguna anggaran tandatangan. Inikan luar biasa. \"Lalu sanksi apa yang diberikan kepada PPTK, PPK, kuasa pengguna anggaran dan pihak ketiga,\" tanya Sumarsono. Sayangnya, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Gusmara Jaya berdalih pekerjaan tersebut masih menjadi kewenangan dan tanggungjawab kuasa penggguna anggaran sebelumnya. ”Saat itu (Kepala Dinas Bina Marga) masih Pak Ismail. Saya masuk Lampung Tengah Oktober 2021 dan  pekerjaan tersebut memang sudah berjalan. Saya minta pada saat PHO, pekerjaan-pekerjaan tersebut harus di Core Drill untuk mengetahui ketebalan aspal itu sendiri. Kalau hanya melihat secara visual, kita tidak mungkin tahu ketebalannya berapa. “Kemudian sanksi kepada pihak ketiga harus mengembalikan uang. Setelah pengembalian, kedepan harus mengikuti aturan proses yang berlaku. Kita tidak bisa memberikan sanksi blacklist karena sudah koperatif dan beritikat baik mau mengembalikan,” ujarnya. (asw/apr)

Sumber: