Bupati Lambar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Bupati Lampung Barat (Lambar), Hi. Parosil Mabsus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Ajakan ini disampaikannya dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, dan pihak Jasa Raharja di rumah dinasnya, Komplek Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu sore 7 Mei 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas upaya koordinasi dan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan program strategis ini dengan baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan baik," ujar Bupati Parosil.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Kesempatan Emas Bagi Warga Lampung
BACA JUGA:Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan
"Ini penting untuk mendongkrak pendapatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dalam mendukung program-program pembangunan,” tambahnya.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan agar seluruh pihak terlibat dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada masyarakat terkait pemutihan pajak.
“Kita sama-sama saling koordinasi untuk pemutihan pajak,” ucapnya.
Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.
Namun, seperti dijelaskan Kasatlantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat tetap dibebankan biaya PNBP cetak STNK dan plat kendaraan. Begitu pula untuk mutasi atau balik nama, masih dikenakan biaya PNBP BPKB.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja menegaskan bahwa pokok tunggakan iuran tetap harus dibayarkan maksimal untuk lima tahun terakhir.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan capaian penerimaan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.
Sumber: