Menuju TV Digital, Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

Menuju TV Digital, Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan migrasi siaran televisi (TV) analog ke televisi digital akan rampung pada 2 November 2022. Migrasi siaran TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Untuk tahap pertama telah dilakukan akhir April 2022. Untuk bisa menikmati siaran tv digital yang lebih jernih masyarakat tidak perlu mengganti televisi yang ada di rumah. Cukup hanya menambahkan set top box (STB). Khusus untuk masyarakat kurang mampu akan mendapatkannya secara gratis. Masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan set top box atau STB gratis untuk mendapatkan siaran TV digital. Untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi. Syarat utamanya adalah penerima bantuan harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti STB untuk dibagikan secara gratis. Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital. Dengan bantuan STB gratis dari Kominfo itu, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru. Cukup memasang piranti agar masyarakat tetap menikmati siaran TV digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022 ini. Tahap pertama ASO dimulai pada 30 April 2022. Mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I. Cara Mendapatkan STB Gratis Langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB, mereka harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS. Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo, cara pertama yang dilakukan adalah masyarakat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi Playstore pada gawai masing-masing. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis. Syarat Dapat STB Gratis Selain mengetahui cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo, masyarakat juga harus memahami syarat untuk mendapatkan bantuan itu, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  • Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Bila sudah termasuk kriteria, penerima bantuan akan mendapatkan undangan oleh kelurahan atau desa setempat. Undangan itu yang nantinya jadi pegangan untuk mengambil set top box gratis TV digital di kantor Pos terdekat. Pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai pihak yang akan mendistribusikan bantuan STB gratis kepada rumah tangga miskin. Distribusi STB yang disalurkan melalui PT.Pos, Masyarakat yang dipilih dan diverifikasi, nanti akan diberitahu untuk mengambil di kantor Pos. Sedangkan, penyelenggara multipleksing (mux) bisa mengikuti cara pemerintah atau punya mekanisme sendiri dalam mendistribusikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Distribusi melalui alur distribusi STB gratis secara door to door, Kominfo mengungkapkan, proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door). “Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, seperti dikutip pada Kamis (16/6/2022). Dalam distribusi STB tersebut, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga. Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota. Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang. Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP. “Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB,” jelas Ismail. Saat proses pembagian STB gratis untuk keluarga tak mampu, Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos. Menurut data tersebut, sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO. Data itu, berisikan detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap. Program ASO sesuai dengan rencana penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota. (*)

Sumber: