Kominfo Gencar Sosialisasi Migrasi TV Analog ke Digital

Kominfo Gencar Sosialisasi Migrasi TV Analog ke Digital

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia terus mengimbau masyarakat agar segera beralih ke TV Digital, khususnya bagi yang masih menggunakan TV Analog. Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti saat melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Journalist Fellowship, Senin (23/5/2022). Setelah sebelumnya bersinergi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian kominfo yang bekerja sama dengan Tim Pokja Edukasi dan Komunikasi Publik Analog Switch Off (ASO) kembali menggandeng organisasi Pers. Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan bahwa ASO adalah satu dari sekian upaya pemerintah dalam percepatan digitalisasi khususnya di sektor pertelevisian Indonesia. Melalui instrumen sosialisasi yang membumi dan mudah diterima warga, kominfo menggandeng organisasi Pers dengan harapan edukasi dan informasi terkait program migrasi tv analog ke tv digital dapat menjangkau masyarakat secara luas. Sosialisasi merupakan salah satu dari empat pilar dari kebijakan pemerintah untuk hadirkan siaran TV digital di Indonesia. Sosialisasi terus digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat serta mendorong peralihan ke siaran digital. “Kegiatan sosialisasi migrasi atau perpindahan dari siaran TV Analog ke siaran TV digital telah dilakukan dengan cukup masif agar secara bertahap warga beralih dari TV analog ke digital. Namun nyatanya tidak semua warga mengerti dan sadar akan pentingnya migrasi analog ke digital ini,” katanya saat memberikan pembekalan bimtek Journalist Fellowship bersama organisasi pers, Senin (23/5/2022). Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu negara yang tergolong lambat dalam peralihan tv analog ke digital bila dibandingkan negara-negara di Asia Pasifik lainnya, sehingga berbagai terobosan dilakukan sebagai upaya percepatan. “Di beberapa negara luar seperti Jerman tahun 2009 sudah beralih ke digital. Singapura, Malaysia dan Brunei pada 2019 lalu. Indonesia dan Timor Leste memang yang terlambat untuk kawasan Asia Pasifik,” katanya. Karena alasan itulah pihaknya menggandeng organisasi pers dan media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk memberikan pencerahan dan atau pemahaman terkait keunggulan tv digital. “Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, dibutuhkan sebuah perangkat yang disebut set top box agar bisa berpindah ke TV Digital, untuk keluarga miskin tidak perlu membeli Set Top Box atau penangkap siaran tv digital, tapi Set Top Box atau STB akan diberikan secara gratis by name by adress sesuai data yang ada dari kemensos,”ujarnya. Ia menegaskan, masyarakat akan merasakan benefit peralihan ke TV Digital, misalnya tidak perlu kuota internet, tidak perlu melalui berlangganan bulanan, parabola, ataupun satelit, serta tidak perlu menggunakan smart TV yang disambung ke internet. “Siaran TV digital itu gratis. Jangan khawatir. Antenanya sama seperti yang digunakan sekarang, tidak perlu diganti. Kalau TVnya masih jadul, bagi yang mampu bisa beli set top box, yang tersedia banyak di marketplace ataupun toko elektronik. Saya sarankan gunakan set top box yang tersertifikasi, lihat ada sertifikasi Kominfonya atau tidak, dan ada tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu sudah pasti aman,” ujar Rosarita Niken Widiastuti. “Keuntungan siaran tv digital ketimbang analog adalah tayangan tv digital lebih bersih, suaranya tanpa noise, lebih banyak kanal dan tentu perangkatnya juga terjangkau,” imbuhnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penghentian tv analog secara bertahap. Dimana tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan, selanjutnya tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah dan terakhir pada 2 November 2022 di 25 wilayah se-Indonesia. Terkait regulasi yang mengatur pengakhiran siaran televisi analog (Analog Switch Off) pemerintah dan DPR sudah membuat regulasi yang kuat melalui UU Cipta Kerja Nomor 11. Diamanatkan bahwa paling lambat 2 tahun setelah ditetapkannya undang-undang ini siaran analog akan dihentikan, yaitu pada 2 November 2022. “Migrasi dari TV analog ke digital merupakan amanat dari undang undang Cipta Kerja yang batas akhirnya tanggal 2 November 2022. Akan tetapi tentunya tidak akan serentak berganti. Pelaksanaan migrasi menggunakan tahapan. Kita harus segera mengakhiri TV yang menggunakan analog dan beralih ke TV digital,” ujarnya. Dalam Bimtek Journalist Fellowship ASO yang dilaksanakan secara daring itu, hadir selaku narasumber Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvel Sitomorang dan akademisi pertelevisian Indonesia Agus Sudibyo, serta Nurjaman Muchtar perwakilan PWI, perwakilan dari Jaringan Media Siber Indonesia Mahmud Marhaba dan perwakilan AMSI. (*)

Sumber: