Pupuk Subsidi Langka, Harga Melambung di Lamtim

Pupuk Subsidi Langka, Harga Melambung di Lamtim

\"\"LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Masyarakat petani Desa Sumber Sari Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur mengeluh. Sebab, pupuk subsidi disinyalir mengalami kelangkaan, diduga diperjualbelikan keluar wilayah tanggungjawabnya. Akibatnya petani membeli pupuk bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Para petani anggota kelompok tani (Poktan) disinyalir membeli pupuk kepada pemilik kios bernama Tatok melalui Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) bernama Marwan. Pupuk Urea 50 kg ditaif Rp.95 ribu dan NPK 50 kg ditarif Rp.150 ribu serta NPK tanpa ada nota pembelian barang.

\"Saya beli pupuk sulit sampe cari kemana-mana karena disini susah, ada juga mahal harganya, urea 95 ribu dan NPK 150 ribu satu sak. Pupuk itu dijual Tato sampai ke Bumi Tinggi, Way Areng sini lo,\" keluh masyarakat petani.

Terindikasi terjadi nepotisme, Marwan Ketua Gapoktan memprioritaskan Kaji adik kandungnya mendapatkan puluhan sak pupuk bersubsidi NPK dan NPK Plus non subsidi untuk lahan sawahnya dengan luas sekitar 4 hektar melampaui RDKK yang hanya 2 hektar perpetani.

\"Nggak tau berapa harganya,\" kata istri dan anak Kaji serta lelaki tukang timbang jagung pada Rabu, 25/3 saat dikonfirmasi.

Dana PUAP Rp.100 juta yang dikelola oleh Marwan Ketua Gapoktan program yang dikucurkan Pemerintah pada tahun 2008 yang sebelumnya dikelola oleh Supri hanya berkembang menjadi Rp.120 juta.

\"Dulu dana PUAP dikelola pak Supri Ketua Gapoktan, sekarang diganti pak Marwan sudah stabil lagi menjadi 120 juta,\" kata seorang pengurus kelompok tani.

Pengelolaan dana PUAP disalurkan ke petani dengan cara dipinjami paketan pupuk berikut obat-obatan dengan nilai Rp.600 ribu yang dibayarkan pada saat setelah para petani panen.

\"Dana PUAP dipinjamkan bukan berupa uang, melainkan paketan, ada pupuk sama obat-obatan pertanian harganya 500 sampai 600 ribu, ada juga yang ngambil 2 paket dibayar habis panen,\" jelasnya.

Sebelumnya, disinyalir Pemerintahan Desa terdahulu tidak mengetahui soal pendistribusian pupuk bersubsidi. Pengelolaan dana PUAP dan bantuan uang maupun barang pertanian berikut bantuan perkumpulan petani pemakai air (P3A).

\"Jamannya saya dulu nggak pernah tau masalah urusan pupuk ataupun bantuan yang lainnya dan begitu juga bantuan P3A,\" ungkap seorang sumber terpercaya warga Desa setempat.

Selain itu, Pemerintahan Desa tidak secara rutin menandatangani atau membubuhkan cap atau stempel atau tidak pernah menerima arsip RDK dan RDKK dari Ketua Gapoktan.

\"Seharusnya Pemerintahan Desa dilibatkan dalam urusan pertanian biar tau apa saja bantuan yang diberikan ke Gapoktan, saya (menandatangani RDK ataupun RDKK) lupa kalau itu,\" paparnya.

Diduga hal itu dilakukan oleh Tato pemilik Kios dan Marwan Ketua Gapoktan yang diduga bbertujuan akan mengendalikan pupuk bersubsidi dan bantuan lain dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasinya.

\"Dikira Kepala Desa yang sekarang bisa diatur oleh Tatok dan Marwan, mereka berdua itu yang mengatur urusan pupuk disini,\" urainya.

Pupuk berubsidi diduga diperjualbelikan oleh Tato pemilik kios keluar wilayah tanggungjawabnya bersekongkol dengan Mw Ketua Gapoktan sehingga terjadi kelangkaan dan berakibat harga melampaui HET.

Pupuk itu dijual Tatok keluar ada 2 tempat, ada yang dijual ke Desa Bumi Tinggi dan dijual ditoko material dia sendiri,\" jelasnya.

Belum secara detail dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Tato pemilik Kios seakan menghindar beralibi sedang dalam suasana rapat.

\"apa itu, apa itu (terkait kelangkaan pupuk subsidi dan penjualan ditas HET) nanti nanti lagi rapat ini, kelit Tt pada Kamis, 26/3 jam 10.25 WIB singkat.

Begitu juga dengan Marwan Ketua Gapoktan tidak dapat dihubungi baik dirumah maupun melalui sambungan handphone baik telpon maupun WhatsApp.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 Pasal 15 Ayat (1)

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j. (ZHR)

Sumber: