Sebanyak 171 Honorer BBWS Mesuji Sekampung Dipecat, Ketahanan Pangan Terancam?

Sebanyak 171 Honorer BBWS Mesuji Sekampung Dipecat, Ketahanan Pangan Terancam?

Sebanyak 171 tenaga honorer yang dibebastugaskan Unit Pengelola Irigasi (UPI) BBWS Mesuji Sekampung, berkumpul di Sekretariat Jalan Alamsyah Metro Pusat, Kota Metro, membahas langkah penolakan atas pembebastugasan yang dialaminya, Jumat, 7/2/2025,--M. Ricardo

METRO, LAMPUNG NEWSPAPER- Sebanyak 171 tenaga honorer yang dibebastugaskan Unit Pengelola Irigasi (UPI) BBWS Mesuji Sekampung, berkumpul di Sekretariat Jalan Alamsyah Metro Pusat, Kota Metro, membahas langkah penolakan atas pembebastugasan yang dialaminya, Jumat, 7/2/2025,

Pembebastugasan itu merupakan dampak dari Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 tahun 2025. 

Ade Suryani, selaku perwakilan pegawai honorer, UPI BBWS Mesuji Sekampung menyampaikan, hal ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap program swasembada pangan, khususnya dalam hal pengelolaan air irigasi untuk areal pertanian.

"Pastinya kami menolak PHK yang dilakukan melalui surat kepala BBWS Mesuji Sekampung tentang pembebasan tugas Oprasional dan tenaga pendukung kegiatan anggaran 2025," tegas Ade.

BACA JUGA:BPS Klaim Angka Kemiskinan Kota Metro 2024 Terendah Se-Lampung

Pemerintah daerah dan BBWS Mesuji Sekampung diminta untuk memberi ruang dialog dengan pegawai honorer dan perwakilan petani, untuk mencari solusi terbaik.

Keputusan PHK yang dianggap sepihak itu, perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pertanian dan ketahanan pangan.

Menurut dia, BBWS Mesuji Sekampung seharusnya mendukung program pemerintah pusat dengan program swasembada pangan. Sedangkan, keputusan pembebastugasan itu justru berdampak sebaliknya.

Misalnya, pembagian air untuk areal pertanian yang mana dikerjakan oleh pegawai honorer yang bertugas sebagai Petugas Pintu Air yang sudah mengabdi puluhan tahun, diberhentikan sepihak tanpa memberikan kompensasi, dianggap sebagai bentuk tindakan yang mengarah pada penurunan potensi ketahanan pangan.

"Tentu keputusan sepihak ini merugikan kami, ditambah pemutusan kerja ini, kami tidak diberikan kompensasi, honorer kami di bulan Januari juga belum dibayarkan," ucapnya.

Ratusan honorer itu berharap, adanya evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi mereka selama mengabdi belasan, bahkan puluhan tahun.

"Kami harap keputusan itu dapat dipertimbangkan, dan memperkerjakan kami kembali. Dengan di-PHK sepihak seperti ini, akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi kami dan keluarga," tuturnya. 

"Ditambah pegawai honorer TPOP yang telah mengabdi puluhan tahun, seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, dan mendapatkan kompensasi yang layak," imbuhnya.

Jika ada alasan anggaran atau efisiensi, pemerintah dapat mencari alternatif seperti penyerapan pegawai honorer ke dalam skema lain atau program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka.

Sumber: