Polisi Amankan 2 Pengguna Sinte di Kota Metro, BB Total 1,42 Gram
-- Foto M. Ricardo
METRO, LAMPUNG NEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan 2 pemuda, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis alias sinte atau gorila. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo mengatakan, penangkapan dua pelaku dilakukan atas informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
"Dua laki-laki tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Masing-masing berinisial AS(25), yang ditangkap di sekitar Lapangan Garuda Iringmulyo, Metro Timur. Kemudian, pelaku BY(25) yang ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Metro Pusat," kata Iptu Prasetyo, Minggu, 2/2/2025.
Selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Himbau Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam
"Dari pelaku AS, polisi mengamankan lima lembar lintingan kertas putih yang berisi tembakau sintetis, dengan total berat kotor seluruhnya 0,98 gram," bebernya.
"Sedangkan dari pelaku BY, petugas menemukan dan mengamankan satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, dengan berat kotor seluruhnya ±0,44 gram," timpalnya.
Awalnya, aparat kepolisian mengamankan pelaku AS, warga Yosodadi, Metro Timur di Lapangan Garuda, pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 18:00 WIB.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian AS, kita menemukan lima lembar lintingan kertas putih yang berisi tembakau sintetis," ulasnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku AS, lanjut Kasat Narkoba, polisi kembali mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pemuda yang diduga memiliki barang haram jenis tembakau gorilla.
"Sekitar pukul 19:00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal menuju lokasi di Jalan Imam Bonjol dan berhasil mengamankan pelaku BY," ujarnya.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama dua belas tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Qqi)
Sumber: