Dipersidangan Kasus Korupsi RSUD Pesawaran, Nama Sony Disebut Saksi

Dipersidangan Kasus Korupsi RSUD Pesawaran, Nama Sony Disebut Saksi

lampungnewspaper.com - Sidang kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran gedung rawat inap lantai dua dan tiga kembali berlanjut. Kali ini dalam persidangan, pada Kamis (12/3) yang menghadirkan 11 saksi. Dalam sidang Ianjutan perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tersebut, nama Sonny Zainhard Utama disebutkan dipersidangan. Disebutnya nama politisi Partai Demokrat itu terungkap di kesaksian yang diberikan Dwi Aji, selaku Sekretaris Pokja dalam proyek pembangunan RSUD tersebut. Diketahui, dari hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara dalam proyek pembangunan lantai II dan lantai III RSUD Pesawaran merugikan negara mencapai Rp4,8 miliar, anggaran tahun 2018 senilai Rp33 miliar. Saksi menjelaskan, bahwa saat dirinya menghubungi terdakwa Raden Intan selaku PPK dan memberitahu bahwa perancangan Iantai 2 dan 3 tidak perlu dilelang sebab rancangan design gedung sudah ada sejak pengerjaan Iantai 1 RSUD dilaksanakan. Terdakwa Raden Intan pun memberikan jawaban kepada sang sekretaris untuk menunggu terlebih dahulu keputusan yang akan dikoordinasikan ke Sonny Zaihard Utama yang disebut sebagai orang dekat dari bupati. Jaksa pun mempersoalkan keterlibatan Sonny Zaihard Utama dalam proyek pembangunan ini dan pada akhirnya diketahui bahwa orang kepercayaan Dendy Ramadhona tersebut sama sekali tidak masuk di dalam struktur panitia lelang yang seharusnya tidak perlu dimintai pendapat, untuk pelaksanaan lelang dalam proyek pembangunan RSUD. Atas fakta persidangan yang didapat pada gelaran sidang kali ini, jaksa akan menghadirkan Sonny Zaihard Utama sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada sidang yang akan datang. Kesaksian Dwi Aji sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kejaksaan yang dibacakan dipersidangan terkait keterlibatan Sonny Zaihard Utama. Dalam BAP tersebut disebutkan, saat ditanya apakah Raden lntan berkoordinasi dengan pihak lain diluar struktur. \"Sebelum pelaksanaan lelang pengadaan gedung rawat inap Iantai 2 dan 3, pada Februari 2018 di kediaman Masduki, Raden lntan menyampaikan akan koordinasi dengan Sonny Zaihard Utama,\" kata Dwi Aji. Diketahui juga dalam persidangan, pada Kamis (12/3) yang menghadirkan 11 saksi tersebut, para Pokja dan ULP bekerja sesuai arahan dari para PPK dan nantinya mendapatkan suntikan dana dari rekanan sebesar Rp10 juta. Dalam kesaksiaannya, Sekertaris Pokja Dwiaji mengatakan saat sebelum dilakukan lelang ia mendapat arahan langsung dari Raden Intan selaku PPK dalam proyek lantai 2 dan 3 rawat inap RSUD Pesawaran. \"Sesuai BAP beliau memberi arahan melalui Whatsapp, bahwa akan ada meminta dokumen pelakasanaan,\" ujarnya, pada Kamis (12/3). Ia melanjutkan, setelah mendapat pesan khusus tersebut ia dihubungi oleh Taufiq Urrahman selaku kontraktor. Lalu Aji selanjutnya mengirim dokumen pelelangan melalui email dan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp. \"Terus ada penerimaan diluar honor atau dikasih terdakwa ini, dari Taufik,\" timpal Ketua Majelis Hakim Samsudin. \"Nerima Rp 10 juta, tapi sudah dikembalikan,\" terangnya. Dalam keterangan awal, terdakwa Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen dan juga ASN Dinas Kesehatan Pesawaran menghubungi via WhatsApp untuk memenangkan tender kepada PT Asri Faris Jaya selaku kontraktor, CV Bangun Jaya sebagai konsultan. Korupsi pada pembangunan gedung rawat inap, lantai II, dan lantai III, dengan nilai pagu anggaran Rp33,81 miliar, dengan lelang yang sudah dikondisikan sebelumnya. (dka/rnn/asf)

Sumber: