Soal Dugaan Alih Fungsi Ruko Sudirman Metro, Ria Hartini : DPRD Tidak Hanya Diam
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini -- Foto M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dalam tahap mengkaji lebih dalam, terkait dugaan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi perhotelan.
Wakil rakyat berkomitmen segera mengurai permasalahan tersebut, agar tak menjadi benang kusut dan polemik di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, ihwal dugaan alih fungsi Ruko Sudirman.
"Tentu saja kami, dari DPRD tidak hanya diam terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Tapi, kami ingin kroscek lebih dalam, melihat dulu semua administrasi perizinan dan lainnya," kata Ria, Selasa, 21 /1/2025.
"Hasil hearing ini yang akan menjadi dasar kita menentukan langkah, terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman. Yang jelas, kami tentu bertujuan ingin melakukan yang terbaik untuk Kota Metro," imbuhnya.
BACA JUGA:Tidak Setorkan Setoran Ratusan Juta, Karyawan Perusahaan Keramik Ditangkap Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui sebelumnya, pemberitaan mengenai alih fungsi Ruko Sudirman menjadi kawasan hotel, ramai diberitakan.
Isu tersebut mencuat, lantaran proyek pembangunan kompleks pertokoan itu dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), antara Pemkot Metro dan pihak swasta.
Mengingat kerja sama itu mencakup rentan waktu selama 30 tahun, terhitung sejak 2022, maka pengalihfungsian pertokoan menjadi hotel tersebut memerlukan kaji ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari administrasi perizinannya. Sebab, setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022, yang mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.
Ketua DPRD Kota Metro menegaskan, Pemkot Metro sudah memberi kemudahan kepada pihak investor untuk melakukan investasi. Kendati demikian, pengusaha diimbau untuk tetap patuh dan tunduk pada regulasi yang ada.
"Saya harap, investor yang akan berinvestasi di Kota Metro ini tidak dipersulit, karena kita juga butuh investor untuk membangun Kota Metro ini. Tapi, jangan pula mengangkangi regulasi yang ada, karena semua bentuk usaha itu harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tandasnya. (Qqi)
Sumber: