Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka--

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, Umi menambahkan, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

 

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

 

 

Sumber: