Polisi Tangkap Dua Maling Motor di SMP Ahmad Dahlan Kota Metro

Satreskrim Polres Kota Metro menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di lingkungan SMP Ahmad Dahlan --foto Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satreskrim Polres Kota Metro menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di lingkungan SMP Ahmad Dahlan kota setempat, yang aksinya terekam CCTV dan beredar luas di sejumlah platform media sosial (medsos).
Berdasarkan video rekaman aksi pelaku berdurasi 45 detik yang diterima Lampung Newspaper, diketahui tindak kejahatan itu terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 14:32 WIB.
Dari video itu, nampak dua pelaku beraksi dengan cara, satu di antaranya memasuki area parkir SMP Ahmad Dahlan dan berhasil menggasak 1 unit sepeda motor jenis beat, sementara satu rekannya menunggu di atas motor, di dekat gerbang sambil memantau situasi.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dua pelaku yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) itu tidak hanya mencuri sepeda motor di lingkungan SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan saja.
BACA JUGA:Pergoki Adiknya Dicabuli di Kebun Pisang, Kakak Tangkap Pelaku Serahkan ke Polisi
"Benar. Kami berhasil menangkap pelaku kasus curat kendaraan roda dua di lingkungan SMP Ahmad Dahlan. Jadu, dua pelaku ini juga adalah pelaku yang sama, yang mencuri sepeda motor milik korban berinisial D, yang hilang di area Kampus Dharma Wacana, Mulyojati, Metro Barat, Kota Metro," kata Iptu Rosali, Senin, 16/12/2024.
Menurut Iptu Rosali, dua pelaku yang masing-masing berinisial AFL(28) dan MIM(26) itu berhasil ditangkap saat sedang berada di wilayah Bungkuk, Kecamatan Margasekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/372/XII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 Desember 2024.
"Kami mendapat informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor di Kampus Dharma Wacana. Dua pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban, yang terparkir di halaman parkir Kampus Dharma Wacana, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor," bebernya.
"Mendapati motornya hilang, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Unit Reskrim Polsek Metro Barat," imbuhnya.
Dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga penyidikan dan sampai akhirnya polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Dari pengakuan ke dua pelaku, diketahui mereka juga adalah pelaku yang juga mencuri sepeda motor di lingkungan SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan," jelasnya.
"Saat ini pelaku AFL dan MIM berikut barang buktinya telah kami amankan ke Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara. (Qqi)
Sumber: