Sengketa Pilkada Metro: Tim Hukum Mubaraq Gugat SK KPU ke Bawaslu

Sengketa Pilkada Metro: Tim Hukum Mubaraq Gugat SK KPU ke Bawaslu

Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Mubaraq, resmi mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro.--M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Mubaraq, resmi mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang dinilai merugikan pihak Paslon nomor urut 01.  

"Kami, selaku bagian dari tim hukum Mubaraq, mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Osep Doddy, tim pendamping hukum Mubaraq, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Metro, Minggu, 24 November 2024.

Permohonan tersebut diserahkan sekitar pukul 23.10 WIB. Dalam pengajuan itu, Tim Kuasa Hukum Mubaraq bersama Ketua Tim Pemenangan, H. Rudi Hartono menyatakan keberatan terhadap dua surat keputusan KPU Metro, yakni SK Nomor 426 dan 427.

Menurut Osep, kedua surat keputusan tersebut tidak sejalan dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA:Komitmen Berantas Narkotika, Sat Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pengedar Sabu

"Kami menilai surat-surat itu mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami meminta agar surat-surat tersebut diuji oleh Bawaslu," jelasnya.

Lebih lanjut, Osep menyebutkan bahwa pengajuan permohonan ini masih berada dalam tenggat waktu yang diatur, yakni 3x24 jam sejak keputusan diterbitkan. 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap SK KPU Nomor 426 dan 427 dapat dianulir karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Jika di Bawaslu nanti kami merasa belum mendapatkan keadilan, langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke PTUN Palembang," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim kuasa hukum Mubaraq.

"Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak," kata Badawi.  

Ia juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua Bawaslu menerima pengaduan terkait SK KPU Nomor 426 dan 427. Sebelumnya, pengaduan serupa juga diajukan oleh pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Insya Allah, sebelum hari pencoblosan, kami sudah bisa memberikan keputusan terkait pengaduan ini," tutup Badawi.

Sumber: