KPU Tanggamus Putuskan Tak Ada Debat Publik Kedua
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanggamus--Ist
TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Tidak ada debat publik ke dua untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanggamus di Pilkada 2024.
Debat publik ke dua yang merupakan salah satu rangkaian dalam kegiatan kampanye dari para paslon ini mulanya direncanakan 15 November 2024 di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kota Agung, namun urung terlaksana di karenakan adanya usulan dari para paslon
Desas desus tidak adanya debat ke dua bagi paslon bupati dan wakil bupati Tanggamus sebenarnya sudah tercium kalangan wartawan sejak Rabu 13 November 2024. Namun hal ini belum terkonfirmasi ke KPU Tanggamus.
Pada Kamis 14 November 2024, KPU Tanggamus melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Bawaslu Tanggamus Polres Tanggamus dan Liaison Officer (LO) Paslon Bupati Tanggamus Nomor urut 1 dan Paslon Bupati Tanggamus nomor urut 2.
Dari rakor tersebut kemudian , Komisioner KPU Tanggamus melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa debat ke dua ditiadakan.
Pengumuman tidak adanya debat ke dua itu kemudian tertuang dalam Pengumuman KPU Tanggamus Nomor 744/PL.02 4-Pu/1800/2024 Tentang Pelaksanaan Kampanye Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2024.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Kota Metro Tangkap Pemilik Sabu Asal Natar
"Berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, dan Liaison Officer pasangan Calon Bupati Tanggamus Nomor urut 1 dan Nomor urut 2,masing-masing bersepakat bahwa untuk Kampanye dengan metode Debat Publik dilaksanakan satu kali,"bunyi surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Tanggamus Edy Berdiansyah.
Komisioner KPU Tanggamus Habibi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Pilkada 2024 hanya dilakukan satu kali.
Menurut, Habibi, alasan diputuskannya debat publik hanya satu kali, karena adanya aspirasi dari masing-masing paslon.
"Masing-masing paslon melalui LO nya mengirimkan surat ke KPU Tanggamus pada tanggal 12 November 2024. Dalam surat tersebut,para paslon meminta agar debat publik hanya dilakukan satu kali,"ujar Habibi mewakili Ketua KPU Tanggamus, Edy Berdiansyah.
Menurut Habibi, tidak masalah apabila debat publik hanya dilakukan satu kali dan tidak melanggar aturan.
"Debat publik ini adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Paling banyak tiga kali, jadi bisa satu kali, atau kalau tidak ada anggaran, tidak mengadakan juga tidak apa-apa,"ucapnya.
Dikatakan Habibi bahwa, Paslon lebih memilih untuk menggunakan waktu kampanye untuk bertemu langsung dengan masyarakat.
Sumber: