Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, WARU Terancam di Diskualifikasi

Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, WARU Terancam di Diskualifikasi

Tim kuasa hukum pasangan calon Kepala Daerah (Calonkada) Metro Maju Bersama Bambang-Rafieq (Mubaraq) --M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Tim kuasa hukum pasangan calon Kepala Daerah (Calonkada) Metro Maju Bersama Bambang-Rafieq (Mubaraq) nomor urut 01 melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat.

Surat yang dilayangkan itu merupakan tindak lanjut atas putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait perkara tindak pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02 yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu.

Tim Kuasa Hukum Mubaraq mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas untuk mendiskualifikasi Paslon 02 sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.

"Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro yang isinya meminta dan mengingatkan kepada penyelengara Pemilu agar bisa melaksanakan kewajibannya dari  Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu," jelas Tim Kuasa Hukum Mubaraq, M. Suhendra, Rabu (13/11/2024)

.BACA JUGA:Pesan Ketua KNPI Metro Tegaskan Calon Wali Kota Metro Terpilih Punya Solusi Konkret Atasi Kenakalan Remaja

M. Suhendra juga mengaku telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro. Selain itu dirinya juga melayangkan surat tersebut ke Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi Lampung agar tegak lurus penindaklanjuti putusan pengadilan.

"Kami melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengingatkan dan menindaklanjutinya segera," paparnya.

"Harus tegak lurus dan tegas dalam menjalankan amanah dari pada UU Pemilu, terlebih telah Inkrah Putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, dimana terdapat 6 ayat didalamnya," imbuhnya.

Ia menyebut bahwa surat yang dilayangkan tersebut telah diterima oleh komisioner KPU Kota Metro dan Ketua Bawaslu kota setempat.

"Alhamdulillah surat telah diterima oleh komisioner KPU dan Ketua Bawaslu, semoga akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Terpisah, komisioner KPU Kota Metro Nova Hadianto mengaku telah menerima surat tersebut. Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengungkapkan bahwa surat layangan yang dikirim oleh kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 sudah diterima dan segera dipelajari.

"Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima dan segera dirapatkan untuk beberapa hari kedepan," tandasnya. (Red)

Sumber: