Pelindungan Data Pribadi Sangat Penting di Era Pesatnya Transaksi Digital
--
BANDARLAMPUNG - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara informasi dan data didistribusikan. Pasalnya, saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan distribusi informasi dan data secara cepat.
Transaksi digital yang dilaksanakan secara online dan cepat juga mendorong adanya pertukaran secara instan dan membentuk kumpulan data yang besar. Saat ini kemajuan transaksi digital sangat berkembang pesat. Namun, ada hal yang masih kadang terabaikan, yaitu pelindungan data pribadi dalam melakukan transaksi digital.
Padahal, pesatnya pertumbuhan dan pertukaran informasi melalui internet serta penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih membuka peluang baru bagi peretas dan penjahat cyber untuk mengakses dan menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, pelindungan data pribadi sangatlah penting jadi perlunya kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi tantangan p data pribadi.
"Di era digital ini, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga. Oleh karena itu, kita perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana melindungi data tersebut agar dapat mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Otto menambahkan, adanya peran penting pemerintah dalam tata kelola data yang baik dalam menjaga keamanan informasi di era digital.
"Banyak contoh kasus-kasus nyata tentang pelanggaran data pribadi dan langkah-langkah mitigasi yang bisa diambil. Sehingga menjadi pelajaran berharga untuk kita agar lebih berhati-hati," tambahnya.
Otto menjelaskan, perlunya memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan data pribadi masyarakat, sehingga meningkatkan awareness masyarakat.
"OJK juga sangat berperan penting dalam memberikan pemahaman masyarakat bagaimana jenis kejahatan terhadap data pribadi dan kiat pencegahannya. Sehingga masyarakat menjadi lebih waspada dalam melakukan pelindungan data pribadi," ujarnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi kasus kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi. Bahkan juga terjadi penyalahgunaan dan jual beli data melalui situs online misalnya penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik (e-commerce), perbankan, industri perusahaan teknologi (fintech), perusahaan jasa angkutan online. Data konsumen dan masyarakat tersebut, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, pembobolan rekening, pemerasan yang menyebabkan kerugian bagi pemiliknya.
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, Pemerintah melakukan beberapa upaya salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi sehingga ia bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP. Konsep dan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi itu sendiri bukanlah hal yang baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya perbankan. Sebelum diundangkannya UU PDP, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha memperoleh persetujuan konsumen untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi konsumen.
Dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan dapat menjamin hak dasar warga negara terkait pelindungan data diri pribadi. Selain pentingnya kesiapan industri dan ketegasan Pemerintah dalam menegakkan aturan, pemahaman yang tepat adalah kunci tercapainya tujuan utama dari pelindungan data pribadi. UU PDP kini mengatur dengan lebih seksama berbagai hal mengenai persetujuan yang harus diberikan konsumen sebagai subjek data pribadi kepada pihak pengendali sebagai pihak yang akan memanfaatkan data tersebut. Mengingat sanksi tegas serta akibat hukum yang ditimbulkannya jika terjadi pelanggaran, memahami bentuk persetujuan yang harus diperoleh dan syarat keabsahannya menjadi penting bagi para pelaku usaha. Terutama di sektor jasa keuangan yang amat mengandalkan tersedianya data konsumen yang tertata dengan baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Pemahaman mengenai pengamanan dan pelindungan data pribadi sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Di era digital membawa peluang besar bagi peningkatan pelindungan data pribadi melalui penggunaan teknologi canggih seperti enkripsi dan blockchain. Implementasi regulasi yang tepat juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital," paparnya.
Otto juga menekankan, tantangan yang dihadapi dalam meningkatnya ancaman siber, kesulitan dalam mengimplementasikan regulasi di berbagai sektor, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan data pribadi.
"Jadi strategi dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi, yaitu seperti penguatan tata kelola data, peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat, serta penerapan teknologi pelindungan data yang mutakhir," tegasnya.
"OJK berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan kemampuan para praktisi serta masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka. Kami sangat berkomitmen dalam mendukung pelindungan data pribadi di era digital yang terus berkembang," pungkasnya. (dka)
Sumber: