Polisi Tangkap Seoang Buruh Ternak Pemain Judi Togel

Polisi Tangkap Seoang Buruh Ternak Pemain Judi Togel

--Foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNG NEWSPAPER- Tim gabungan Tekab 308 dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang buruh ternak, warga Metro Selatan yang terlibat aktivitas perjudian online jenis toto gelap alias togel.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, penangkapan dilakukan saat pihaknya beroperasi bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro.

"Saat operasi gabungan itu dilakukan, tepatnya di sekitar traffic light Ganjaragung, petugas menemukan seorang pemilik dua klip kecil sabu yang kemudian diamankan. Lalu, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku yang terlibat judi togel berinisial NS(46), di mess tempat kerjanya," kata Iptu Rosali, Minggu, 10/11/2024.

"Saat diperiksa, pelaku NS ini diduga sedang meminta rekannya, untuk memasang nomor togel Sidney senilai Rp50 ribu dengan angka 56 dan 24. Tapi, taruhan tersebut tidak berhasil," timpalnya.

Menurutnya, dalam operasi gabungan itu, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatan, dari TKP yang terletak di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Pengungkapan kasus judi togel itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang tercatat pada 7 November 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus Qomaru Zaman

Selain menangkap pelaku NS, polisi juga berhasil mengamankan sebuah handphone merk Vivo Y15 warna biru, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

"Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Iptu Rosali.

Diketahui, pelaku NS bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 10 tahun, dan atau pidana denda, paling banyak Rp25 juta. (Qqi)

Sumber: