Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung

Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung

Polda Lampung Bongkar Jaringan Prostitusi Online--

 

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

 

Sumber: