Polisi Tangkap Pencuri Tembakau Kering, Total Sampai 50 Kilo
pelaku pencurian tembakau itu berinisal W(49), warga Kecamatan Metro Pusat-- Foto M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Satreskrim Polres Kota Metro berhasil ungkap kasus pencurian tembakau kering yang dilakukan berulang kali, hingga berat total yang hilang mencapai 50 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, pelaku pencurian tembakau itu berinisal W(49), warga Kecamatan Metro Pusat yang tak lain adalah karyawan korban.
"Jadi, kronologis kejadiannya pertama kali diketahui oleh korban bernama Fariz(39), pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu korban sedang melakukan pengecekan tembakau rokok, yang sisa seharusnya 10 kilo, tapi cuma tersisa 6 kilo. Ternyata barang yang hilang 4 kilogram," kata Iptu Rosali, Senin, 4/11/2024.
Menurut keterangan Iptu Rosali, korban Fariz mengaku kerap mengalami kehilangan barang. Bahkan total tembakau kering yang hilang mencapai puluhan kilogram.
Kemudian, lanjut dia, korban mendapat informasi dari seorang saksi berinisial H(29), yang mengaku pernah melihat pelaku W menjual tembakau kering dengan harga di bawah pasaran.
BACA JUGA:Wahdi-Qomaru Zaman Dilaporkan ke Gakkumdu Atas Dugaan Intervensi Dukungan ke ASN
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku W ke kantor polisi dan laporannya tercatat dalam LP Nomor LP/B/331/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan korban pada Senin, 4 November 2024.
"Berdasarkan LP yang dibuat korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan pada Minggu 3 November 2024 sekitar jam 11 malam, Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan," bebernya.
Akibat tindakan yang dilakukan pelaku W tersebut, korban Fariz mengalami kerugian materi senilai Rp5,5 juta.
"Saat ini, pelaku W berikut barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang bersifat berlanjut, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun. (Qqi)
Sumber: