LSM Rubik Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Feri : Selanjutnya Akan Laporkan Secara Resmi

LSM Rubik Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Feri : Selanjutnya Akan Laporkan Secara Resmi

Lsm Rubik Adakan Aksi Unjuk Rasa --

Selanjutnya, Feri sampaikan juga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Way kanan yang diduga adanya kegiatan Fiktif. 

 

"Kami juga menduga bahwa pada Dispora Way kanan tersebut adanya kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dengan anggaran yang sangat besar dengan pagu Rp.1.678.334.000 dalam rangka seperti apa, karena semua Cabang Olahraga (cabor) sudah terealisasi semua, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Way Kanan selaku pembina olahraga prestasi sudah menganggarkan. Hal ini kami duga kuat adanya indikasi Fiktif atau menyimpang dari kegiatan tersebut, serta persekongkolan yang mengarah kepada tindak korupsi yang tersistematis dan berjamaah terkait dengan perealisasian anggaran tahun 2023", jelasnya. 

Dalam akhir orasinya, LSM Rubik bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way kanan meng realisasikan anggaran belanjan tidak sesuai dengan Perbup tentang standar harga barang dan jasa. 

 

"Pada penggunaan Anggaran yang dilakukan BPKAD Kabupaten Way Kanan TA. 2023 pada Kegiatan penyertaan modal daerah anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 2.800.000.000, Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 151.461.100, Belanja Bok Arsip kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 37.500.000, dan Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor Kabupaten Way Kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 65.608.050. Contohnya Berdasarkan Perbup tentang standar harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan, menetapkan harga pena Bolliner Biru Rp.40.000 per buah, sedangkan harga yang di pasaran hanya sekitar Rp.15.000 per buah. Diduga fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika bekala membuahkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi secara sistematis dan berjamaah" Tutupnya. 

 

Sampai berita ini di publikasikan Pihak Dinas Kesehatan, RSU Pagar Alam, Dispora dan BPKAD Kabupaten Way Kanan belum juga memberikan konfirmasi atau jawaban. LSM mengagendakan perihal membuat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. 

Sumber: