Kuasa Hukum Paslon ASRI Geram Terhadap Kinerja Gakumdu Pesawaran

Kuasa Hukum Paslon ASRI Geram Terhadap Kinerja Gakumdu Pesawaran

--

PESAWARAN.LAMPUNG NEWS PAPER- Tim kuasa hukum paslon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi - Supriyanto mengaku geram terhadap kinerja Gakkumdu Polres Pesawaran dalam menangani perkara oknum Camat Negerikaton Enggo Pratama atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Pesawaran 2024. Dimana sebelumnya, penyidik Polres Pesawaran telah memberhentikan penyelidikan terhadap sang camat tersebut dengan dalih tidak cukup bukti. Namun hingga saat ini sebagai pelapor pihaknya belum menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 
 
Kuasa hukum Paslon nomor satu Yopi Hendro, SH, menilai ulah yang dilakukan pihak Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran terlalu kasar cara mainnya. Menurutnya sudah seharusnya penyidik mengeluarkan surat SP3 yang diberikan kepada Pelapor dan Bawaslu selaku Sentra Gakkumdu, bukan dengan hanya memberikan surat pemberitahuan tentang penghentian perkara semata. Sebab kata Yopi, dengan pihaknya telah memegang SP3, tentunya pihaknya dapat mempelajari poin - poin apa saja yang terdapat di dalam surat tersebut, yang mungkin akan dijadikan dasar atau pertimbangan pihaknya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. 
 
 “Kami jelas mempertanyakan, kenapa kami tidak diberikan salinan surat SP3 nya, jika benar perkara ini telah dihentikan. Sebab bukti SP3 tiga dari penyidik itu, menjadi dasar dan pertimbangan bagi kami untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ucap Hendro, usai mendampingi Pelapor ke Polres Pesawaran, Senin 28 Oktober 2024
 
Dijelaskan, saat meminta salinan SP3, penyidik polres Pesawaran berdalih tidak dapat memberikan salinan SP3, karena masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, menambah praduganya tentang ketidak beresan dalam poin poin yang tercantum di dalam surat tersebut. 
 
 "Jadi, sepertinya Penyidik Gakkumdu Polres, seperti sengaja tidak ingin memberikan Surat SP3 itu kepada Pelapor, itu menurut yang kami amati," ujar Yopi 
 
Padahal lanjutnya, pihaknya ( Pelapor ) tertanggal 23 Oktober 2024 telah melayangkan surat kepada Kapolres Pesawaran, yang ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung dan Irwasum Polda Lampung, tentang meminta pada Gakkumdu Polres untuk dapat memberikan salinan SP3 terhadap Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu dari Oknum Camat Negeri Katon tersebut.  
"Nyatanya, kita tunggu sampai sekarang, salinan SP3 itu, yang memang diharapkan itu, dengan berbagai alasannya, belum juga kami terima," ungkapnya. Begitupun ketika pihaknya menanyakan langsung ke Bawaslu Pesawaran, apakah pihaknya sudah menerima atau belum terhadap salinan SP3 dari penyidik Polres Pesawaran, yang di jawab sama, juga belum menerima salinan surat dimaksud tersebut. "Bahkan, Bawaslu sampe sumpah- sumpah kalau juga belum menerima salinan SP3 dari Penyidik Polres, padahal sama-sama masih dalam satu wadah Gakkumdu, aneh kan," pungkasnya.
 
Terpisah pengamat politik Universitas Lampung Dr. Dedy Hermawan,S.Sos.,M.Si turut angkat bicara menyikapi putusan oknum camat Negerikaton Enggo Pratama yang diputus tidak bersalah, atau tidak ada pelanggaran pidana pemilu. Menurut Dedy, penyelenggara harus menegakkan aturan pilkada. Selain prinsip normatif juga harus dipegang teguh etika dan nilai demokrasi. 
 
"Harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada putusan yang kontroversi, itulah fungsi cek and balance dari elemen masyarakat media massa dan penggiat demokrasi. Sehingga putusan Bawaslu sesuai jalur hukum pilkada.Pada akhirnya diharapkan bisa menghasilkan pilkada yang berintegritas dan menjunjung prinsip profesionalitas,”singkatnya 

Sumber: