Lindungi Masa Depan Anak, DPRD Lampung SosPer Perlindungan Anak

Lindungi Masa Depan Anak, DPRD Lampung SosPer Perlindungan Anak

lampungnewspaper.com - DPRD Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. \"\"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak adalah buah hati generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria dan diharapkan menjadi anak yang berbudi pekerti luhur. \"\"Hal itu dikatakan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat melakukan sosialisasi di Balai Kampung Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. “Belakangan ini, bisa kita ketahui baik berita di koran, berita di TV, media online, atau media sosial lainnya sering terjadi adanya kasus kekerasan terhadap anak,” kata dia saat Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017, Selasa (25/2/2020) didampingi Pur Sulistiono sebagai narasumber. \"\"Dalam sosialisasi tersebut di hadiri 130 undangan yang terdiri dari Fokorpimcam, Kapuskes, Kepala sekolah, Aparatur kampung, kelompok wanita tani, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Mingrum selaku permateri mengatakan banyak menitik beratkan kepada orang tua dalam hal perlindungan anak dan menyoroti pula terkait eksploitasi anak. Ia berharap kewajiban orang tua untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum. Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak. \"\"Pada bagian lain,  Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Akademisi Universitas Tulang Bawang M. Ridho Erfansyah, SH., MH, dan Drs. Rusfian Effendi, MIP juga melakukan sosialisasi perda serupa di Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/2/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut, KH. Mukhtar Lutfi.TB, H.Riza Mirhadi,SH, DR (C) Riza Yuda Patria,SH, M.Kn, H.Benny HN Mansyur, S.Sos, SH, Sugeng Kristianto,SH, Maulidya Herlita, Henny Maria Ulfa, Nazirhan,SH, Ariyansah, Erwandi,SE, Arifin Indra Jaya,S.Sos, Aryono Agus, S.Kom, dan Yudha Sukarya. Dalam sosialisasi yang dihadiri 320 orang lebih peserta yang terdiri dari 16 Desa, masing-masing Desa mengirimkan 20 orang peserta Se-Kecamatan Tanjung Bintang, TEC memaparkan bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak. TEC yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan, pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum. “Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Selatan yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Selatan yang mengalami gizi buruk dan busung lapar karena kemiskinan,” tutup TEC. Sementara, Akademisi UTB M. Ridho Erfansyah, SH., MH dalam paparannya menjelaskan, dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan ketelantaran, demi terwujudnya anak Lampung yang cerdas, bertaqwa, produktif, dan kompetitif, menuju Lampung maju, sejahtera dan berjaya. \"\"“Kita berharap, Provinsi Lampung menjadi Provinsi ramah anak, dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban eksploitasi dan korban kekerasan, mereka harus kita lindungi bersama agar menjadi generasi penerus yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara,” tegasnya. (adv)

Sumber: