Pengembang Bandar Lampung Dilarang Keras Membangun di RTH

Pengembang Bandar Lampung Dilarang Keras Membangun di RTH

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya ketaatan para pengembang perumahan terhadap aturan penyediaan lahan sebesar 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di setiap proyek perumahan.

Selain itu pembangunannya juga dilarang keras membangun perumahan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena hal ini merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana. 

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, sebagai bagian dari upaya menjaga tata ruang kota dan memastikan ketersediaan RTH yang memadai aturan tersebut diberlakukan agar setiap pembangunan perumahan di Bandar Lampung tetap terarah dan terencana dengan baik. Selain itu, penyediaan fasum dan fasos sangat penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekitar. 

"Kami terus mendorong pengembang untuk mematuhi aturan ini, terutama terkait penyediaan lahan untuk fasum dan fasos sebesar 40 persen. Ini adalah kewajiban yang harus mereka penuhi," katanya, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA:Polres Metro Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Targetkan 9 Prioritas Pelanggaran

Fasum yang dimaksud mencakup berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti klinik, tempat ibadah, ruang serbaguna, hingga taman dan area bermain yang dapat diakses oleh publik. 

"Ini bukan hanya soal ruang hijau, tapi juga fasilitas lain yang mendukung kenyamanan warga di sekitar perumahan. Misalnya, ruang terbuka publik, tempat ibadah, atau klinik kesehatan, semua itu harus tersedia," paparnya.

Sementara itu, fasos mencakup infrastruktur penunjang seperti jalan, saluran air, jembatan, serta fasilitas sosial lain yang memperlancar aktivitas sehari-hari di kawasan perumahan. 

"Setiap pengembang harus memastikan bahwa infrastruktur dasar seperti jalan dan saluran air di kawasan tersebut juga memadai, karena ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan penghuni perumahan," tambahnya.

Yusnadi juga menegaskan, bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar Bandar Lampung tetap memiliki lahan hijau yang cukup, sesuai dengan target nasional untuk menyediakan minimal 30 persen RTH di wilayah perkotaan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembangunan di area RTH merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana. 

"RTH adalah aset kota yang harus dijaga bersama. Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran berat, karena itu kami sangat ketat dalam mengawasi setiap proses perizinan pembangunan," tegasnya.

Yusnadi menekankan, bahwa RTH memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti mencegah banjir, mengurangi polusi udara, serta menjaga kualitas hidup warga. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Bandar Lampung untuk turut serta dalam menjaga RTH yang ada. 

"Jika RTH kita berkurang, dampaknya bisa sangat buruk bagi kualitas udara dan lingkungan kita. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga lahan hijau yang tersisa," imbuhnya.

Sumber: