Jika Ada Pihak Halangi Kampanye, Paslon Segera Lapor Ke Bawaslu
Reporter:
Fahrurozi|
Editor:
Khairul|
Rabu 02-10-2024,16:41 WIB
--
PESAWARAN. LAMPUNG NEWS PAPER-Usai ditetapkan dari Bakal Calon menjadi calon dan pengundian nomor urut, masing masing pasangan calon sudah mulai mengampanyekan visi misi serta program kepada masyarakat
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Melalui tahapan ini, masing masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berkompetisi dengan menggunakan metode tertentu untuk menyampaikan visi misi dan program kepada pemilih
Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Yudi Andriansyah mengatakan secara teknis masing masing Paslon berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI saat akan menggelar kampanye
" Saat ini kampanye sudah mulai hingga nanti berakhir 23 November, atau H-4 sebelum pencoblosan,"ungkap Yudi
Dikatakan, kampanye dapat dilaksanakan melalui metode kampanye terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga, iklan media massa baik cetak maupun elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang undangan.
Untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas sesuai yang diatur dalam PKPU pasal 33 yakni pertemuan terbatas dalam ruangan dengan kapasitas 2000 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten
" Petugas penghubung menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas dengan tembusan KPU dan Bawaslu,"jelasnya
Disinggung apakah harus ada izin dari aparatur baik tingkat kecamatan dan desa saat Paslon akan menggelar pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka atau dialog? Menurut Yudi didampingi Kasubag Teknis Rio Sandika menuturkan bahwa Paslon melalui penghubung menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian
“Kalau ada pihak baik individu maupun golongan yang berupaya menghalangi kegiatan kampanye, pihak Paslon dapat mengadukan ke Bawaslu. Selain itu, untuk kampanye ini ada juga metode kampanye dengan bentuk kegiatan lain misalnya perlombaan, boleh saja. Tetapi penghubung Paslon mengoordinasikan dengan KPU. Dan untuk metode lain maksimal 15 kali,"pungkasnya (Ozi)
Sumber: