Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

Polda Lampung Kembali Membongkar Praktik Judi Online--

Bandar Lampung,lampungnewspaper Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online. 

 

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. 

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website. 

 

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS. 

 

"Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," ujar Umi, Senin (23/9/2024). 

 

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka. 

 

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut. 

 

Sumber: