Polisi Tangkap Pemakai Sabu Asal Pesawaran di Kota Metro

Polisi Tangkap Pemakai Sabu Asal Pesawaran di Kota Metro

Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang warga Kabupaten Pesawaran, pelaku penyalahgunaan narkoba. --M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang warga Kabupaten Pesawaran, pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat pada Senin, 9 September 2024 sekitar jam 9 malam.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, pelaku merupakan pria berinisial RD(26), warga Kagunganratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

“Hal ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Petugas berhasil mengamankan RD yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Hendra, Rabu, 11/9/2024.

Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

BACA JUGA:KAI Angkut 45,05 Juta Ton Barang Selama Periode Januari-Agustus 2024, 41% Berasal dari Divre IV Tanjungkarang

“Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, serta satu tabung kaca pirex,” bebernya.

“Setelah itu, pelaku RD beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui RD bakal dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling cepat 4 tahun. (MRC)

Sumber: