Penghubung Komisi Yudisial Antara Ada dan Tiada

Penghubung Komisi Yudisial Antara Ada dan Tiada

Penghubung Komisi Yudisial Antara Ada dan Tiada--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum mengenal lembaga yang satu ini, baik layanan, alamat kantor, serta tugas pokok dan wewenangnya. 

Hal tersebut di sampaikan ketua DPD Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Lampung, Penta Peturun S. Sos. S.H., MH,  dalam seminar edukasi publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis, 5 September 2024.

Padahal peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY itu sendiri. Namun, sayangnya penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. 

"Hanya sebatas menerima laporan masyarakat lalu di kirim ke KY pusat, birokrasi yang lama dan   panjang, kedudukan penghubung KY ini ternyata dibawah sekertariat jendral sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan awal pembentukannya. Jadi, saya mengira perlu adanya optimalisasi peran penghubung KY itu sendri," ujar Penta Peturun dalam materinya. 

Adapun tugas penghubung KY diantaranya adalah, Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim. Kedua, Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik/pedoman perilaku hakim. Ketiga, Melakukan verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara tertutup. Keempat, mengambil langkah Hukum terhadap  seseorang/lembaga yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. 

Salah satu Pemateri dalam Seminar Edukasi Publik tersebut di antaranya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH,. MH memiliki sudut pandang akademis dalam penegagakan hukum dan keadilan. Menurutnya melihat setiap masalah hukum harus secara utuh dan menyeluruh, maka akan memperoleh kesimpulan dan menemukan kebenaran materil yang hakiki.

"Menegakan sistem Hukum Positif, azas ketuhanan yang maha Esa pun harus di kedepankan, dalam penanganan perkara hukumjar," ucap Edi Ribut. 

Seminar Edukasi Publik yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H, tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Muhamadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno wakil ketua peng Zoya Haspita,SH.,MH,  dan Penghubung KY wilayah Lampung Indra Persada. (*)

Sumber: