Dalam Satu Malam, Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Sabu di Dua Tempat Berbeda

Dalam Satu Malam, Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Sabu di Dua Tempat Berbeda

--

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika di dua tempat berbeda, di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, kota setempat. 

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 11/11/2025, sekitar pukul 00:30 WIB. 

"Jadi, petugas mengamankan seorang pria berinisial HF(45), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Pelaku ditangkap di Jalan AH Nasution. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan tiga lembar plastik klip bening berisi butiran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,1 gram," kata AKBP, Rabu, 12/11/2025.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan dua pelaku lainnya yakni RD(34) dan CI(40), di Jalan Ikan Mas, Yosodadi, Metro Timur. 

"Setelah menangkap pelaku HF, sekitar pukul 01.30 WIB, tim kembali menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi," beber AKBP Hangga. 

"Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yakni pelaku RD dan CI," imbuhnya. 

Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terlapor, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 10 batang pipet kaca/pirek, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum, lengkap dengan beberapa pipet plastik dan pirek yang masih terdapat endapan residu diduga sisa sabu.

"Alhasil, tiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kota Metro, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku HF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RD dan CI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus permufakatan jahat peredaran narkotika.(mrc/ral)

Sumber: