Parosil Tetapkan Program Peningkatan Pendidikan Mutu
--
Tati juga menegaskan, setiap kepala satuan pendidikan wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan 5 Aksi dan 4 Komitmen PM.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menyusun dan melaksanakan Program Prioritas dan Tindak Kerja (PPTK) serta mengintegrasikan Program PM ke dalam RKAS, termasuk pemanfaatan Dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sumber: