Parosil Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan APH
--
Selain itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menuntut sinkronisasi pemahaman dan langkah antarsektor.
Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif, berorientasi pada kemanfaatan, dan tidak semata-mata berfokus pada hukuman penjara.
Danang menekankan peran krusial pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mengingat program tersebut membutuhkan dukungan sarana, pengawasan, serta kesiapan lingkungan kerja yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, termasuk Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, keadilan restoratif diharapkan dapat diterapkan lebih luas dan menjadi solusi efektif dalam menghadirkan ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber: