Operasi Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus dan Sita 85,9 Kg Sabu

Operasi Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus dan Sita 85,9 Kg Sabu

Foto Dok.Humas Polda Lampung--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus narkotika dan mengamankan 530 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, 14-27 September 2026, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.

Hasil Operasi Antik Krakatau 2026 tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026).

Operasi melibatkan 779 personel, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Berantas Narkoba, 119 Kg Sabu Dimusnahkan Polda

BACA JUGA:Sekda Lampung Tengah Welly Adi Wantra Ditahan Polda Lampung

Dari 379 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 530 tersangka. Sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO) atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.

Selain itu, polisi mengungkap 81 target operasi tempat dan 298 tempat non-target operasi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait lainnya. Rinciannya, sabu sebanyak 85.916,71 gram, ganja 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja, serta ekstasi sebanyak 274 butir dan 2,37 gram.

Polisi juga mengamankan 309 butir obat-obatan, tembakau sintetis 463,6 gram, serta etomadate sebanyak 1.309 pcs.

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000, sebanyak 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat.

Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai Rp158.838.252.000.

Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber:

Berita Terkait