DPRD Lampung Tegaskan Pupuk Subsidi 2026 Harus Dijual Sesuai HET

DPRD Lampung Tegaskan Pupuk Subsidi 2026 Harus Dijual Sesuai HET

--

BANDARLAMPUNG--DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

Komisi II DPRD Lampung memastikan harga pupuk subsidi tahun anggaran 2026 harus dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan pengawasan akan diperketat di seluruh jalur distribusi guna mencegah adanya penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan.

“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun karena hal tersebut jelas merugikan petani,” ujar Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).

Pada tahun 2026, pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton. Besarnya alokasi tersebut dinilai harus dikawal secara ketat agar distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Komisi II DPRD Lampung akan memantau seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen hingga kios resmi penyalur pupuk.

Selain itu, Ahmad Basuki juga menekankan pentingnya transparansi di tingkat kios. Setiap kios penyalur diwajibkan memajang informasi harga resmi serta menyediakan saluran pengaduan bagi para petani.

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang telah terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.

DPRD Lampung memastikan akan melakukan evaluasi berkala serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi maupun praktik penjualan di atas HET.

Dengan pengawasan yang ketat, DPRD berharap program pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan efektif dalam menjaga stabilitas biaya produksi pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.(*)

Sumber:

Berita Terkait